Bos First Travel Anniesa dan Suami Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

30 Mei 2018 12:27 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman divonis 18 tahun dan 20 tahun penjara. Keduanya terbukti menipu ribuan calon jemaah umrah yang mendaftar di First Travel.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut," ujar hakim ketua Sobandi di PN Depok, Rabu (30/5).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa satu Andika Surahman dengan pidana penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara 18 tahun," tegas hakim. Hakim juga menghukum Anniesa dan Andika membayar denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Keduanya telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.
Herman melanjutkan, total aset uang yang dimiliki First Travel sebanyak Rp 8,8 miliar. Jika digabung dengan aset barang bergerak, tanah, rumah, dan apartemen, totalnya mencapai Rp 40 miliar.
Jaksa sebelumnya menuntut Andika dan Anniesa hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Dengan demikian, vonis untuk Andika sesuai tuntutan, sedang untuk Anniesa lebih ringan.
Sedang sebelum sidang vonis dimulai hari ini, Andika menyebut kelewatan bila dia dihukum 20 tahun penjara dan dia akan mencari upaya hukum lainnya.
Mengalir ke mana duit jemaah First Travel? (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mengalir ke mana duit jemaah First Travel? (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
Sementara kerugian 63.310 calon jemaah mencapai Rp 905 miliar. Aset yang mereka miliki tak cukup untuk menutupi kerugian jemaah.
ADVERTISEMENT
Anniesa dan Andika menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi mereka. Mereka kerap membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan dan lainnya.
Tak hanya itu, mereka juga kerap bolak-balik ke Eropa dengan menggunakan uang jemaah. Bahkan, bos First Travel sempat membeli restoran di London.