Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara, Denda Rp 5 M
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Jaksa menilai Kiki Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap ribuan jemaah secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
“Menutut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kiki Hasibuan dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan serta denda Rp 5 miliar rupiah subsidair 1 tahun,”ucap Jaksa Heri Jerman saat membacakan tuntutan di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).
Kiki dinilai terlibat dalam pembuatan promosi biaya promo umrah murah dengan harga Rp 14,3 juta. Akibatnya, banyak calon jemaah yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan First Travel.
Bos First Travel itu juga dinilai telah ikut menyamarkan aliran dana hasil dari penipuan calon jemaah bersama kedua terdakwa lain yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan membelikan sejumlah aset.
Sementara itu dalam berkas terpisah, Anniesa Hasibuan dan Andika Surrachman dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, dengan denda sebesar Rp 10 miliar. Pasangan suami istri itu juga merupakan bos First Travel.
ADVERTISEMENT
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan didakwa menggunakan uang jemaah untuk membiayai kepentingan pribadi tanpa ada urusannya dengan pemberangkatan jemaah.
Selain menggunakannya untuk jalan-jalan keliling eropa dan peragaan busana, uang jemaah juga dipakai untuk membeli sebuah restoran di London, Inggris.
First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.