Bos PT Binivian Bantah Suap Bupati Labuhanbatu

3 Desember 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Penyuap Bupati Labuhanbatu, Effendy Sahputra, di Pengadilan Negeri, Medan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Penyuap Bupati Labuhanbatu, Effendy Sahputra, di Pengadilan Negeri, Medan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bos PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, membantah telah menyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
Menurut Effendy, justru pihak Pangonal yang mendatanginya untuk meminta sejumlah uang. Saat meminta uang itu, kata Effendy, pihak Pangonal menjanjikan proyek kepadanya.
“Saya tidak pernah menyuap bupati. Mereka datang kepada saya untuk meminta uang. Saya tidak menyuap tapi diminta. Tak pernah meminta proyek tapi diberi proyek,” ujar Effendy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/12).
Effendy menyebut, pihak yang mendatanginya untuk meminta uang itu yakni anggota tim sukses Pangonal pada Pilkada Labuhanbatu tahun 2016, Thamrin Ritonga. Saat itu, Effendy diminta uang untuk membayar utang Pangonal selama masa kampanye sejumlah Rp 7 miliar.
Penyuap Bupati Labuhan Batu, Effendy Syahputra (kedua dari kanan). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Penyuap Bupati Labuhan Batu, Effendy Syahputra (kedua dari kanan). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Dengan pengakuan tersebut, Effendy berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC). Sebab ia merasa telah ikut membantu KPK menguak kasus tersebut dengan bertindak kooperatif.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Effendy meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang adil. Saat membacakan pleidoi, Effendy tak kuasa menahan tangis, khususnya saat ia mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarganya.
Dalam kasus ini, jaksa KPK menilai Effendy telah terbukti menyuap Pangonal senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer. Suap itu diberikan agar Effendy mendapatkan sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Akibat perbuatan itu, jaksa KPK meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.