Bos PT MRA Hanya Satu Jam Diperiksa KPK soal Suap Pesawat Garuda

23 Januari 2018 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menjadwalkan pemanggilan untuk Dirut PT Mugi Rakso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap pembelian 50 pesawat Airbus A330 dan mesin pesawat Rolls Royce pada Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ES (Emirsyah Satar, eks Dirut Garuda Indonesia)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).
Soetikno yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat itu sudah hadir di Gedung KPK sejak pagi hari. Ia merampungkan pemeriksaan pada sekitar pukul 10.25 WIB.
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Saat meninggalkan Gedung KPK, Soetikno enggan berkomentar banyak. "Untuk pemeriksaan, silakan konfirmasi ke penyidik ya. Tadi diperiksa sekitar satu jam," ujar dia.
Terkait kasus ini, Soetikno Soedarjo tercatat juga berstatus sebagai tersangka dan telah beberapa kali diperiksa penyidik. Dia disangka sebagai pihak yang menjadi perantara suap kepada Emirsyah.
KPK telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka pada Januari 2017. Suap diberikan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk 50 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli Garuda. Adapun, transaksi suap dilakukan saat Emirsyah menjabat sebagai Dirut, dalam kurun 2005--2014.
ADVERTISEMENT
Dalam bentuk uang, Emirsyah diduga menerima 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS. Sementara dalam bentuk barang, nilainya mencapai 2 juta dolar AS dan tersebar di Singapura dan Indonesia. Total suap diperkirakan mencapai Rp 46,3 miliar.
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Soetikno Soedarjo sebagai perantara. Selain menjabat Dirut PT MRA, Soetikno juga memiliki posisi sebagai "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd, yang berlokasi di Singapura.