Bowo Diduga Pakai Uang Suap untuk Posko Pemenangan dan Kaos Kampanye

14 Agustus 2019 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat, senilai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap diberikan agar Bowo membantu perusahaan milik Lamidi mendapatkan proyek pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero).
"Serta membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Llyod," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Jaksa menyebut uang itu diduga digunakan Bowo untuk kepentingannya sebagai caleg DPR di Dapil Jawa Tengah II.
Perkara berawal ketika Bowo bertemu Lamidi di Hotel Mulia Jakarta pada Juli 2018. Dalam pertemuan itu, Lamidi meminta Bowo membantu menagih utang kepada PT Djakarta Llyod.
PT Djakarta Llyod disebut belum membayar kewajibannya kepada perusahaan milik Lamidi Rp 2 miliar. Utang itu berasal dari jasa pekerjaan perusahaan milik Lamidi kepada PT Djakarta Llyod dalam angkutan dan pengadaan BBM tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Lamidi juga meminta Bowo agar perusahaannya mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO dari PT Djakarta Llyod.
"Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan akan mengatur pertemuan dengan Dirut PT Djakarta Llyod," kata jaksa.
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso masuk ke mobil tahanan usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pada Agustus 2018, Bowo mempertemukan Lamidi dengan Direktur Utama PT Djakarta Llyod, Sutoyo, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
Kemudian Bowo menyampaikan tujuan Lamidi ke Sutoyo. Namun, Sutoyo mengaku tidak bisa melunasi utang secara langsung. Sebab sesuai dengan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), utang itu dibayar per triwulan dengan cara mengangsur mulai 2019.
Lamidi juga menyampaikan adanya permohonan menjadi penyedia BBM. Bowo pun meminta Sutoyo agar memperhatikan permintaan Lamidi tersebut.
"Sutoyo mempersilakan Lamidi Jimat untuk memasukkan dokumen-dokumennya secara online ke PT Djakarta Lloyd," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah pertemuan, Lamidi memyampaikan perusahaannya telah mendapatkan proyek yang diinginkan itu.
Lamidi disebut telah memberi uang kepada Bowo Rp 300 juta sebanyak 5 kali yakni Rp 50 juta, Rp 50 juta, Rp 20 juta, Rp 80 juta, dan Rp 100 juta.
Anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso (kiri) tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jaksa menyebut, pemberian ketiga Rp 20 juta pada Oktober 2018 dan keempat Rp 80 juta pada November 2018, digunakan Bowo untuk membayar sewa rumah untuk posko pemenangannya di Kabupaten Demak.
"Dan selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut sebagai uang muka pembuatan kaos kampanye terdakwa," kata jaksa.
Perbuatan Bowo itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT