Bowo Pangarso Terima Suap dari Humpuss Transportasi Kimia

28 Maret 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memegang sejumlah barang bukti berupa uang tunai pada konferensi pers terkait dugaan suap pengiriman pupuk via kapal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memegang sejumlah barang bukti berupa uang tunai pada konferensi pers terkait dugaan suap pengiriman pupuk via kapal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diduga diterima politikus Golkar itu miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3).
"Tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3).
Petugas memegang sejumlah barang bukti berupa uang tunai pada konferensi pers terkait dugaan suap pengiriman pupuk via kapal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Diduga, sebagian uang itu adalah suap yang diterima Bowo. Suap diduga diberikan oleh Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.
Pada saat penangkapan, KPK menemukan bukti sebesar Rp 89,4 juta dari orang yang diduga perantara Bowo bernama Indung. Berdasarkan pemeriksaan awal, KPK juga menemukan dugaan bahwa Bowo sudah menerima uang Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan, agar Bowo mengupayakan agar Pupuk Indonesia menggunakan jasa PT Humpuss Transportasi Kimia mendistribusikan pupuk. Bowo bersama Indung dan Asty sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara uang sisanya, diduga merupakan penerimaan-penerimaan lain Bowo selaku anggota DPR. Atas hal tersebut, ia juga dijerat dengan pasal gratifikasi.