BPIP: HTI itu Gerakan Agama atau Politik?

15 Agustus 2019 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Badan Pembina Ideologi  Pancasila (BPIP) Hariyono turut angkat bicara soal pidato Wakil Presiden Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono turut angkat bicara soal pidato Wakil Presiden Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Perguruan tinggi beberapa waktu belakang ini erat dikaitkan dengan isu tumbuhnya radikalisme. Plt Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono mengatakan kurangnya pemahaman mahasiswa antara gerakan politik dan agama jadi penyebab isu tersebut tumbuh dengan subur.
ADVERTISEMENT
“Ya ini karena kita kan tahu sejak tahun 80-an ada beberapa elemen yang menggunakan Islam sebagai gerakan politik. Ya kita sebut saja, HTI itu gerakan agama atau gerakan politik? Kalau lihat sejarahnya dia itu gerakan politik, tapi tampilannya di publik mengklaim dirinya gerakan agama bahkan tidak mau jadi partai politik, kan lucu,” kata Hariyono dalam Kongres Pancasila XI di kampus UGM Yogyakarta, Kamis (15/8).
“Ini yang kita harus kritisi bahwa teman-teman yang menggunakan gerakan-gerakan politik itu gerakan-gerakan agama atau tidak,” ujar guru besar Universitas Negeri Malang ini.
Hariyono mencontohkan jika gerakan semacam itu mengaku sebagai gerakan agama, maka kita lihat kembali ke sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama tersebut terkait dengan kedamaian, kejujuran, dan kebenaran.
ADVERTISEMENT
“Sehingga kalau ada orang menggunakan konsep agama, tapi dengan penuh kebencian, kemarahan, ketidakjujuran, ini membawa sifat Tuhan atau sifat apa?Sayangnya tidak semua adik-adik mahasiswa yang baru itu sempat diajak berpikir begitu,” ujar Hariyono.
Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi dosen-dosen agama dan dosen-dosen Pancasila agar bersama-sama gotong royong memecahkan masalah ini.
“Sehingga Pancasila tidak hanya hidup di dalam ruang kelas. Yang paling pokok justru di luar kelas,” katanya.
Sementara soal kurikulum Pancasila, Hariyono menyebutkan, sudah ada peraturan perundang-undangannya yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
“Yang sekarang tinggal bagaimana substansi Pancasila ada di kampus itu sudah sesuai dengan yang dikritik itu sesuai dengan perkembangan dinamika zaman atau tidak,” katanya.
ADVERTISEMENT