BPK: Laporan Keuangan Kemenpora, KPK, KPU, PUPR Berstatus WDP
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara, melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga negara tahun 2018 ke Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Kepada Jokowi, Moermahadi menyampaikan 4 lembaga negara yang laporan pemeriksaan keuangannya berstatus wajar dengan pengecualian (WDP). Yakni, Kementerian PUPR, Kemenpora, KPU, dan KPK. Sementara satu lembaga, yakni Bakamla, berstatus disclaimer.
"Kementerian itu ada empat yang WDP itu kan PU (PUPR), Kemenpora, KPU, dan KPK. Sedangkan yang disclaimer itu ada Bakamla. sama seperti laporan kemarin itu," katanya dalam konferensi pers usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (19/9).
Namun demikian, Moermahadi menegaskan status WDP Kemenpora tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap yang menjerat Menpora Imam Nahrawi. Ia menyebut status WDP yang diterima Kemenpora hanya berdasarkan permasalahan laporan keuangan saja.
"Kan laporan keuangan itu apakah sesuai dengan standar, cukup, kewajaran, jadi tidak dikaitkan dengan itu (kasus suap), memang ada beberapa masalah pertanggung jawaban di Kemenpora," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi yang sudah mengetahui status WDP dari 4 lembaga tersebut meminta harus ada perbaikan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Yang belum diperbaiki, dulu berapa, sekarang tinggal 4 ya diperbaiki, diperbaiki, supaya semuanya WTP dan kepatuhan terhadap akuntabilitas kepatuhan terhadap perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2018, BPK juga menetapkan 81 kementerian/lembaga dan 1 Laporan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).