BPN Ancam Pidanakan KPU Jika Tak Bersihkan 17,5 Juta DPT Bermasalah

1 April 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan tim BPN Prabowo-Sandi usai bertemu dengan Ketua KPU. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan tim BPN Prabowo-Sandi usai bertemu dengan Ketua KPU. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta KPU untuk segera membereskan temuan 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah di Pemilu 2019. Jika tidak segera dilakukan, BPN mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan pidana.
ADVERTISEMENT
Temuan 17,5 juta data invalid yang masuk DPT ini merupakan hasil penelusuran BPN Prabowo-Sandi.
“Yang kita minta, nama-nama yang tidak valid itu harus dihapus dari DPT. Kalau mereka tidak lakukan yang sesuai temuan-temuan masyarakat dari masyarakat, termasuk kami, mereka akan hadapi gugatan pidana,” kata Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Hashim mengaku tidak puas dengan cara KPU merespons temuan BPN. KPU hanya memverifikasi temuan BPN tersebut dengan metode sampling, bukan langsung terjun ke lapangan. Ditambah lagi, KPU memilih lokasi pengambilan sampel yang berbeda dengan BPN.
“Terus terang saja kami sampaikan hari Jumat waktu itu, kami tidak puas dengan cara mereka. Karena kami ada data di mana ada pemilih-pemilih siluman atau hantu. Kami sudah sampaikan tapi mereka pilih cara lain, dengan tempat-tempat lain dan sebagainya,” kata Hasyim.
ADVERTISEMENT
“Kami bilang lho ini kan sudah ada bukti, sudah jelas di mana, dan mohon diverifikasi dan dibersihkan,” sambungnya lagi.
BPN sebelumnya telah melapor ke KPU pada 19 Desember 2018 terkait data ganda dan invalid DPT Provinsi Jawa Timur dan 1 Maret 2019 terkait data tidak wajar berkode khusus, ribuan KK manipulatif, DPT Ganda dan invalid pada 5 provinsi di Jawa.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Data yang diduga invalid ini berkaitan dengan banyaknya pemilih yang lahir pada tanggal 1 Juli, 31 Desember dan 1 Januari.
“Kelompok pertama, yang lahir tanggal 01 Juli sebanyak 9.817.003, kelompok kedua, yang lahir tanggal 31 Desember sebanyak 5.377.401 dan kelompok ketiga, yang lahir tanggal 01 Januari sebanyak 2.359.304,” kata Jubir BPN Bidang IT Agus Maksum.
ADVERTISEMENT
Selain masalah tanggal lahir, data di DPT 2019 menunjukkan ada pemilih berusia di bawah 17 tahun yang berjumlah sekitar 20.475 orang. DPT 2019 juga menunjukkan ada data usia di atas 90 tahun sebanyak 304.782.
Masalah lainnya, BPN juga menemukan temuan di Banyuwangi, Majalengka, dan Kota Bogor bahwa terdapat 41.555 KK yang 1 KK terdiri dari puluhan, ratusan dan bahkan ada yang 1.000 anggota keluarga.
BPN berharap berbagai persoalan tersebut bisa diatasi khususnya oleh KPU, sebagai penyelenggara pemilu. KPU diminta untuk menunjukkan langkah konkret dengan menghapus mereka yang tidak seharusnya terdaftar dalam DPT.
“Kita mau demokrasi berhasil kan. Seharusnya bisa dibersihkan. Saya kemarin hari Jumat 3 jam, kawan-kawan saya 5 jam ya. Kita cukup sabar ya. Saya sudah 3 kali ke sana, ketemu, sabar. Kita mau masyarakat sadar masalah ini,” ujar Hashim.
ADVERTISEMENT