BPN: Jika MK Menangkan Jokowi, Kecurangan di Pemilu Jadi Legal

16 Juni 2019 10:30 WIB
Sodik Mujahid, Politikus Gerindra. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sodik Mujahid, Politikus Gerindra. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Debat BPN Sodik Mudjahid meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengikuti langkah KPU memenangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Menurutnya, jika MK mengakui kemenangan pasangan 01, maka kecurangan petahana pada pemilu selanjutnya akan menjadi hal yang legal.
ADVERTISEMENT
"Jika MK masih memenangkan 01, maka dalam pemilu yang ada capres/cagub/cabup/cawalkot petahana, akan legal, dan boleh secara brutal berbuat curang," ujar Sodik dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (16/6).
Ada 12 poin kecurangan menurutnya yang bisa dilakukan petahana ke depan jika pasangan petahana menang. Di antaranya petahana boleh membayar dan menekan KPU dan Bawaslu untuk memenangkan mereka, petahana bisa memainkan jumlah DPT, jumlah TPS, hingga memanfaatkan ASN dan program pemerintah.
"Calon petahana boleh dan legal membayar dan menekan KPU Bawaslu untuk kepentingan kemenangan yang bersangkutan. Boleh dan legal bersama KPU memainkan jumlah DPT," tudingnya.
Petugas kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat untuk terus mengawal persidangan MK dengan tertib dan damai. Ia juga mengajak untuk mendoakan agar pikiran para hakim MK dibukakan oleh Tuhan untuk menegakkan keadilan.
ADVERTISEMENT
"Mari kita kawal terus persidangan MK dengan cara yang damai dan tertib. Mari kita tambahkan terus doa semoga Allah, Tuhan pemilik hati dan jiwa manusia, membuka pikiran dan hati para hakim MK untuk membela dan menegakkan keadilan dan kejujuran, untuk masa depan rakyat Indonesia yang lebih beradab dalam berbangsa dan bernegara," lanjutnya.
12 poin soal kecurangan jika MK memenangkan petahana menurut BPN Prabowo-Sandi:
1. Calon petahana boleh dan legal membayar dan menekan KPU Bawaslu untuk kepentingan kemenangan yang bersangkutan.
2. Calon petahana boleh dan legal bersama KPU memainkan jumlah DPT
3. Calon petahana boleh dan legal bersama KPU memainkan Jumlah dan keberadaan TPS, membuat TPS siluman untuk tambahan suara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
4. Calon petahana boleh dan legal menggerakkan, menekan, dan membeli ASN di Pusat dan di daerah untuk mendukung kemenangan yang bersangkutan.
5. Calon petahana boleh dan legal menggunakan uang rakyat/APBN dan program-program negara untuk kepentingan kemenangan yang bersangkutan.
6. Calon petahana boleh dan legal memakai dana, program, dan pegawai BUMN untuk pemenangan yang bersangkutan.
7. Calon petahana,boleh dan legal menggerakan,menekan dan membeli camat lurah sampe RW RT untuk kepentingan pencoblosan.
8. Calon petahana boleh dan legal menggunakan wibawa, waktu, pengaruh, dan fasilitas negara untuk kepentingan kemenangan yang bersangkutan.
9. Calon petahana boleh dan legal memanfaatkan uang negara untuk pasang iklan-iklan di bioskop dan media seperti TV untuk kepentingan pemenangan perolehan suara.
ADVERTISEMENT
10. Calon petahana boleh dan legal menggunakan aparat keamanan dan intelijen untuk menekan, menangkap, menahan, memprovokasi, menakut-nakuti tokoh, komunitas dan siapa saja yang tidak mendukung dan pemenangan suara calon petahana.
11. Calon petahana boleh dan legal untuk menekan media jika ada siarannya tidak mendukung dan tidak menguntungkan pemenangan yang bersangkutan.
12. Calon petahana boleh menggunakan duta besar dan jajaran serta anggaran dan fasilitasnya untuk menggalang suara pemilih di LN untuk pemenangan.
Berikut gugatan lengkap tim Prabowo-Sandi di MK: