BPN: Kecurangan TSM dan Ada Abuse of Power Perlu Saksi Banyak di MK

17 Juni 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade Foto: Jodi Hermawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade Foto: Jodi Hermawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan hukum baru dalam mekanisme sidang sengketa Pilpres 2019. Salah satunya mengizinkan untuk menghadirkan saksi lebih dari 15 yang ditetapkan MK.
ADVERTISEMENT
"Kami juga berharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," kata Andre di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6)
Andre mengaku pihaknya sudah menyiapkan 30 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan mendengarkan jawaban pemohon dan termohon pada Selasa (18/6) besok. Para saksi itu terdiri dari saksi fakta dan ahli.
"Kenapa jumlahnya banyak, karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan TSM (terstruktur, sistematis dan masif), dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak. Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua. Atau saksi faktanya 15," sebutnya.
"Untuk itu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan saran dan masukan kepada pihak kami. Sehingga pada hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, MK telah menetapkan jumlah saksi yang boleh dihadirkan dalam persidangan hanya sebanyak 15 saksi dan dua ahli. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, pembatasan ini sudah berdasarkan keputusan Majelis Hakim dan berlaku untuk kedua pihak, baik pemohon (Prabowo-Sandi) maupun termohon (KPU, Bawaslu, dan Jokowi-Ma'ruf).
"Itu Keputusan Majelis Hakim dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Iya (RPH sebelum sidang pendahuluan, 14 Juni lalu)," tutur Fajar.