BPN Minta 30 Saksi Dilindungi LPSK: Sudah di DKI, Berpindah-pindah

16 Juni 2019 15:21 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Pemenangan Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Pemenangan Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan bagi saksi dan ahli yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut setidaknya sudah ada 30 saksi yang bersedia memberikan keterangan di persidangan asal BPN menjamin keamanan mereka setelah sidang berakhir.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan saat ini keberadaan saksi-saksi mereka itu sudah bocor. Menurutnya, para saksi yang saat ini berada di Jakarta demi menghadapi sidang MK pada Selasa (18/6), terpaksa berpindah-pindah.
"Intinya saksi-saksi kami itu keberadaannya sudah bocor. Saksi itu sudah di Jakarta, ada di beberapa tempat, kan bocor sudah. Jadi berpindah-pindah saksi ini. Akhirnya minta perlindungan ke LPSK," ujar Andre dihubungi kumparan, Minggu (16/6).
"Jadi karena yang kita hadapi itu dengan segala hormat kan bukan TKN ya, makanya kan kita bilang ada dugaan TSM (terstruktur, sistematis, masif) ada abuse of power," ujar Andre.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Merasa saksi terancam inilah yang menjadi alasan BPN minta perlindungan LPSK. Namun, LPSK menurut Andre, mau terlibat jika MK merestui. Saat ini ia mengaku sudah mengirimkan surat tersebut kepada MK.
ADVERTISEMENT
"LPSK memberikan saran karena keterbatasan undang-undang, kewenangan berdasarkan undang-undang kita kirim surat ke MK agar MK merestui LPSK terlibat. Nah kalau MK menyetujui, LPSK akan maju," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan saksi-saksi mereka itu siap untuk mengikuti sidang MK. Saksi itu terdiri dari saksi fakta hingga saksi ahli, namun ia enggan memberi bocoran demi alasan keamanan.
"Ya saksi itu akan muncul, kita punya saksi baik fakta maupun ahli," lanjutnya.
BPN juga meminta agar kesaksian dilakukan menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan telekonferensi, berbicara di ruangan ditutupi tirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.
Metode perlindungan ini menurutnya juga mesti diterapkan kepada hakim MK agar tidak ada intervensi dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. "Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," tegasnya.
ADVERTISEMENT