BPN Pertimbangkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK
ADVERTISEMENT
Rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden di 34 Provinsi telah selesai dilakukan oleh KPU. Hasilnya, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan 55,50 persen sementara pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga, mencapai 44,5o persen.
ADVERTISEMENT
Jubir BPN Ahmad Riza Patria yang ikut memantau hasil rekapitulasi itu menyatakan akan mempertimbangkan perlu tidaknya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil tersebut.
"Hak hukum politik kita apakah ke MK atau tidak. Nanti segera akan kita putuskan, Kita punya waktu 3 hari ke depan untuk memutuskan perlu tidaknya ke MK," kata Riza di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/5) dini hari.
Riza mengatakan salah satu pertimbangan belum pasti melakukan gugatan karena menilai kinerja MK yang dianggapnya kurang maksimal. Sebagai contoh, Riza menyebut kinerja MK ketika meloloskan presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden) 20 persen pada beberapa waktu lalu.
Riza berpendapaat keputusan MK meloloskan PT dan menolak semua gugatan terkait PT, sebagai salah satu indikator hakim MK tidak bisa bertindak adil.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak yakin dalam rangka memutuskan karena terkait PT (presidential treshold), hakim MK enggak bisa mengenakan keadilan, kedaulatan, ya," tuturnya.
Sebelumnya, BPN menyatakan tidak akan menggugat hasil pilpres ke MK. Alasannya, BPN sudah tak bisa lagi percaya kepada MK bisa memberikan keadilan dalam menyelesaikan sengketa pemilu.