BPN: Prabowo-Sandi Tak Hadir Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK

24 Juni 2019 16:23 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator juru bicara BPN, Dahnil Anzhar Simanjuntak saat mengimbau para relawan untuk tetap tenang, pada konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator juru bicara BPN, Dahnil Anzhar Simanjuntak saat mengimbau para relawan untuk tetap tenang, pada konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahni Azhar Simanjutak, menyebut bahwa paslon 02 itu tak akan hadir saat pengumuman hasil sengketa Pilpres di MK. Menurutnya, semua hal terkait putusan MK diserahkan kepada tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada. Jadi kita sepenuhnya sudah kuasakan kepada tim kuasa hukum. Bagi Pak Prabowo dan Bang Sandi, bukan hanya tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, rakyat yang memang ingin Pemilu jujur dan adil," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyapa media seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dahnil menyebut, Prabowo kemungkinan besar ada menunggu hasil pengumuman MK di dua lokasi. Antara di Hambalang, Bogor, atau di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Sementara, terkait putusan nanti, BPN berharap, apa pun hasilnya, yang pasti publik sudah tahu bahwa ada kecurangan dalam Pemilu 2019.
Diskusi bertema "Pemufakatan Curang Itu Adalah Fakta" di Media Center Prabowo Sandi, di Jakarta Selatan, Senin (24/6). Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
"Pesan yang ingin kami sampaikan adalah upaya legalitas publik, untuk upaya memperkuat legitimasi, yang jelas telah terpapar fakta, ada pemufakatan curang," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemudian kepemimpinan itu dibangun dengan pijakan pemufakatan curang, maka dipastikan kepemimpinan yang terpilih itu dilegalisasi oleh MK akan kehilangan legitimasi dari publik. Itu berbahaya sekali. Kami berharap MK memperhatikan fakta itu," pungkasnya.
Sebelumnya, pengumuman hasil sengketa Pilpres di MK akan disampaikan pada 28 Juni. Belakangan, MK memperbaharui jadwal pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis, 27 Juni 2019.