BPN Prabowo Tak Percaya MK, Tak Akan Ajukan Gugatan Pilpres

15 Mei 2019 13:26 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan pidato dalam acara "Mengungkapkan Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019". Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan pidato dalam acara "Mengungkapkan Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019". Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Muhammad Syafi'i menyebut pihaknya kemungkinan tak akan mengajukan gugatan pilpres ke mahkamah konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Sebab, Syafi'i berkaca dari pengalaman pada pilpres 2014 lalu. Pada saat itu pihaknya membawa bukti hingga 19 truk form plano CI, namun tak diperiksa oleh MK.
"MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah, paling hanya menambah 1-2 persen saja suara Pak Prabowo waktu itu," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)
"MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," tambahnya.
Legislator asal Sumut itu menilai, konstitusi saat ini sudah tidak berjalan. Sebab, konstitusi sudah tidak lagi dijalankan oleh pemerintah yang mendapat amanah untuk menjalankannya dengan adil.
Namun, ia tak menjelaskan secara spesifik, langkah apa yang akan diambil oleh kubu 02 menyikapi hasil pilpres kali ini. Dia mengatakan, BPN akan kembali berpedoman pada pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi kedaulatan ada di tangan rakyat.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah dipastikan UUD tidak dilaksanakan kedaulatan tetap ada di tangan rakyat. Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi ada tanggal mainnya," sebutnya.
Untuk saat ini BPN kata dia, akan terus memvalidasi data-data pemilu curang, sehingga kuat menjadi dasar hukum untuk mengatakan pemilu 2019 curang.
"Sehingga dengan data dan fakta yang kami miliki kami kemudian bersikap untuk tidak menerima hasil pemilu itu," tandasnya.
Kemarin, Kamis (14/5) Prabowo-Sandi dan BPN memaparkan kecurangan pilpres dan angka kemenangan mereka versi internal. Hasilnya dari C1 yang sudah diterima BPN sebanyak 54,91 persen, di mana Prabowo-Sandi memperoleh angka 54,24 persen. Sedangkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh suara 44,14 persen. Ada suara tidak sah 1,62 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau praktik kecurangan tidak ada tindakan hukum yang konkret dan berkeadilan, kami secara resmi akan menolak hasil penghitungan suara di KPU RI,” kata Jubir BPN Dahnil Simanjuntak di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, (14/5).