BPOM: 6 Kosmetik dan 7 Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya

14 November 2018 11:59 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPOM temukan 6 kosmetik dan 7 obat tradisional mengandung bahan berbahaya. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BPOM temukan 6 kosmetik dan 7 obat tradisional mengandung bahan berbahaya. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 6 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang serta 7 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat di tahun 2018. Adapun 6 produk kosmetik tersebut berasal dari dua merk, yaitu 2 eye shadow (shadow 02 dan 07) merk Marie Anne Beauty.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada 4 Lipstick QL Matte (shade sunset orange, flaming red, pretty peach, dan lady red). Keenam produk kosmetik tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya berupa timbal dan merah K3.
6 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
6 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
“BPOM menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal),” kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (14/11).
“Secara umum bahan berbahaya di kosmetik dapat menyebabkan kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit,” lanjut dia.
7 obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
7 obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Sedangkan, obat tradisional yang ditemukan mengandung BKO terdiri dari 5 produk dalam negeri yaitu Jamu Jawa Asli Cap Sari Widoro, Jamu Pegal Linu Asam Urat Sari Widoro, dan Kapsul Asy Syifa Al Karomah. Kemudian ada C & R, Obat Kuat dan Tahan Lama Pagi dan 2 produk impor asal Cina yaitu Shenzi Bao Capsule dan Ginseng Kianpi Pil.
ADVERTISEMENT
Kandungan BKO yang ditemukan di 7 obat tradisional tersebut antara lain berupa sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol. Kandungan ini dapat menyebabkan gangguan pengelihatan, pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, pendarahan lambung, hingga gagal ginjal.
“Itu adalah bahan kimia obat di obat tradisional, obat tradisional harusnya tidak mengandung bahan kimia obat, karena ini dikonsumsi tanpa pengawasan dokter,” ucap Penny.
Untuk itu, BPOM telah mengambil langkah dengan menindaklanjuti secara administratif berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, pengamanan produk dari peredaran, dan pemusnahan.
“Sudah, sudah dibatalkan notifikasinya dan ditarik dari pasar,” tutur Penny.