BPOM Aceh Awasi Selebgram yang Endorse Kosmetik Ilegal

11 Desember 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kosmetik. (Foto: freestocks-photos via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kosmetik. (Foto: freestocks-photos via Pixabay)
ADVERTISEMENT
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh akan melakukan pengawasan terhadap para selebritas Instagram (selebgram) yang sering endorse produk kosmetik ilegal di akun media sosial.
ADVERTISEMENT
Kepala BPOM Aceh Zulkifli mengatakan pengawasan itu dilakukan agar para selebgram yang ada di ujung Pulau Sumatera itu tidak asal endorse produk kosmetik tanpa mengetahui legalitasnya. Pengawasan itu, kata Zulkifli, juga untuk mengedukasi masyarakat.
“Sejauh ini BPOM belum melakukan pengawasan terhadap selebgram yang endorse produk kosmetik," ujar Zulkifli, di kantornya, Selasa (11/12). "Kami baru mengawasi iklan yang ada di media massa. Ke depan, jika ada produk yang endorse atau diiklankan tidak sesuai, maka akan kami datangi."
Zulkifli berkaca pada kasus sederet artis yang endorse kosmetik ilegal berjenama DSC (Derma Skin Care) Beauty dari Kediri, Jawa Timur. Produk kosmetik itu ternyata ilegal dan tidak terdaftar di BPOM. Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan satu tersangka yang memproduksi kosmetik ilegal itu.
ADVERTISEMENT
Polda Jatim bahkan berencana memeriksa enam pesohor karena endorse produk kosmetik ilegal itu. Satu di antara enam pesohor itu adalah Via Vallen.
Menjamurnya penjualan produk kosmetik ilegal secara online membuat Zulkifli khawatir di Aceh peredarannya semakin banyak. Endorse produk kosmetik dari para selebgram, kata dia, mempengaruhi tingkat penjualan.
"Promosi yang dilakukan di media sosial saat ini bermacam cara, menjadi perhatian kami bagaimana masyarakat harus menerima informasi yang benar," ujar dia. "Jika tidak sesuai ketentuan atau cara mengiklankan kosmetik, maka akan kami tindak. Sebab, pengawasan iklan juga bagian dari BPOM."