BPOM Akan Atur Label Susu Kental Manis agar Mudah Dibaca Konsumen

9 Juli 2018 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers BPOM Terkait Susu Kental Manis (SKM), Penny K. Lukoto Ketua BPOM RI (tengah) (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers BPOM Terkait Susu Kental Manis (SKM), Penny K. Lukoto Ketua BPOM RI (tengah) (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengeluarkan aturan khusus terkait lebel dan iklan produk, termasuk susu kental manis (SKM) yang belakangan jadi perbincangan. Dengan adanya aturan ini diharapkan masyarakat dapat mudah memahami jenis produk dan nutrisi yang terkandung di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Karena memang ada peraturan Menkes tentang gula, lemak, garam yang dikonsumsi dalam pangan. Kita lagi proses dalam aturan (RPP label dan Iklan) biar bisa dibaca dalam label," Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Konsumen memilih produk krimer kental manis di salah satu mini market. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Konsumen memilih produk krimer kental manis di salah satu mini market. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menurut Penny, setiap label produk pangan nanti akan diberi petunjuk warna sesuai dengan nilai gizi yang terkandung. Sehingga memudahkan konsumen untuk membacanya.
"Seperti trafic light misal hijau aman, kuning kandungan gula agak tinggi, merah tinggi dan seterusnya. Yang penting masyakarat menggunakan produk sesuai dengan peruntukannya sehingga aman," jelas Penny.
Penny menegaskan, susu kental manis tetap mengandung susu meski jumlahnya hanya sedikit. Karena itu, susu kental manis tidak cocok digunakan sebagai susu pertumbuhan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas ada kandungan susunya, kemudian dikosentrasikan airnya dikeluarkan, dipekatkan, terus ditambah gula," ucap Penny.