BPOM Dorong Aturan Cegah Kesalahan Iklan Susu Kental Manis

9 Juli 2018 17:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers BPOM Terkait Susu Kental Manis (SKM), Penny K. Lukoto Ketua BPOM RI (tengah) (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers BPOM Terkait Susu Kental Manis (SKM), Penny K. Lukoto Ketua BPOM RI (tengah) (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Iklan susu kental manis (SKM) tengah menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, iklan SKM telah diterjemahkan sebagian masyarakat sebagai susu nutrisi pertumbuhan anak. Padahal, di dalam SKM tidak terkandung nilai gizi bagi pertumbuhan anak.
ADVERTISEMENT
Melihat fenomena tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pemerintah menyatakan akan segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait label dan iklan produk olahan pangan. Kepala BPOM RI Penny K Lukito menerangkan RPP tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan sejumlah menteri yang terkait.
"Sekarang kan udah di ujung, mudah-mudahan kementerian terkait segera memparaf karena sudah ada harnomisasi dengan Kemenkuham, tinggal paraf dan difinalkan oleh pemerintah," kata Penny usai konferensi pers terkait SKM di kantor BPOM, Jakarta, Senin (9/7).
Penny mengaku proses pembahasan RPP tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar lima tahun. Lamanya pembahasan RPP tersebut lantaran ada sejumlah pasal yang belum sepakat.
"Satu pasal yang masih mengganjal yang dikaitkan dengan iklan," terangnya.
Susu Kental Manis bukan susu (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susu Kental Manis bukan susu (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
Meski RPP label dan iklan belum disahkan, lanjut Penny, regulasi terkait iklan SKM tetap ada. Yakni melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh BPOM.
ADVERTISEMENT
"Ini hanya payung saja, payung aturan. PP itu kan payung aturan. Tapi BPOM sebagai instansi yang menegakkan aturan karena sudah ada standar yang harus diikuti secara internasional," pungkasnya.