BPOM: Suplemen Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi

31 Januari 2018 11:34 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suplemen (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suplemen (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat dari Balai Besar POM Mataram tentang hasil pengujian sampel Viostin DS dan Enzyplex tablet yang mengandung DNA babi beredar di media sosial. Surat itu sempat membuat heboh publik karena dalam kemasan tidak pernah dicantumkan suplemen tersebut mengandung babi.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat memastikan informasi tersebut benar. Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi," tulis humas BPOM dalam siaran pers di website resmi BPOM, Selasa (30/1).
Badan POM RI telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor bets tersebut. PT Pharos Indonesia juga telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.
BPOM juga menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi”.
"Masyarakat diimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini," katanya.
Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.