news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Brigadir Rangga Akan Dites Urine dan Kejiwaan

26 Juli 2019 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penembakan polisi di Polsek Cimanggis Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penembakan polisi di Polsek Cimanggis Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Brigadir Rangga Tianto (32), tersangka pembunuhan Bripka Rachmat Effendy (41), akan menjalani tuntutan pidana umum terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan internal Polri. Rangga membunuh Rachmat dengan tujuh kali tembakan karena emosi.
ADVERTISEMENT
"Pertama kali tentunya harus diproses penegakan hukum dulu. Ini masuk ranah tindak pidana umum, melakukan pembunuhan dengan modus penembakan," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Asep Adi Sudrajat di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (26/7).
Asep menyebut, pihaknya juga akan memeriksa kondisi psikologis Rangga terkait kewenangannya memegang senjata organik. Dalam aturan Polri, sebelum membawa senjata, harus ada pemeriksaan tes psikologis yang dijalankan selama enam bulan sekali.
Senjata HS-9 yang dipakai Brigadir Rangga tembak Bripka Rachmat di Depok. Foto: Dok. Istimewa
"Jadi setelah ini, akan dicek baik itu kondisi psikologis yang bersangkutan, termasuk kita cek urine lagi, apakah ada latar belakang penyalahgunaan kewenangan ini atau ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," tutur Asep.
Setelah semua pemeriksaan selesai, baru Polri bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada Rangga. Opsi pemecatan juga akan ditentukan sesuai dengan ancaman hukum yang berlaku pada pidana umum.
ADVERTISEMENT
“Pertama proses penegakan hukum dulu, melalui tindak pidana umum, nanti kita akan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan evaluasi nanti bagaimana internal kepolisian menanggapinya,” tutupnya.