Buktikan Rekaman Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Ambil Sampel Suara Romy

22 Maret 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy menutupi tangan dengan buku usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy menutupi tangan dengan buku usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, telah selesai menjalani pemeriksaan perdana di KPK. Romy -demikian ia disapa- diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam pemeriksaan itu, KPK mengambil sampel suara Romy.
ADVERTISEMENT
"Jadi tadi pagi setelah kemarin kami belum bisa menghadirkan tersangka RMY (Romy) karena mengaku sakit, jadi tadi pagi sudah dilakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan. Kondisi RMY baik dari sisi medis, hasil pemeriksaan juga semua indikator relatif baik kemarin, sehingga tadi dilakukan pengambilan contoh suara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/3).
Pengambilan sampel suara tersebut, kata Febri, dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Sampel suara itu nantinya digunakan untuk menyesuaikan barang bukti berupa rekaman yang diduga terkait suap jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (15/8). Foto: Nadia K. Putri
"Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian. Kemarin juga dilakukan pengambilan contoh suara untuk dua tersangka lain. Itu artinya apa? Pengambilan contoh suara ini akan jadi salah satu poin pembuktian di proses persidangan lebih lanjut," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
"KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya tentang komunikasi-komunikasi atau pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan terkait dengan misalnya pengisian jabatan, atau aliran dana, atau hal-hal lain," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Romy juga diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Keduanya diduga menyuap Romy agar bisa duduk di jabatannya tersebut.