Bungkus Bandeng Presto untuk Samarkan Suap pada Hakim PN Semarang

6 Desember 2018 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
ADVERTISEMENT
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberikan suap ratusan juta rupiah kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Uang kepada Lasito itu disebut pernah diserahkan dengan disamarkan di dalam tas berisi bandeng presto.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria menyebut uang yang diberikan Ahmad kepada Lasito adalah senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS.
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (6/12).
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Ahmad mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad menjadi gugur.
Namun kemudian dugaan suap itu tercium oleh KPK. Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Ahmad dan juga Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT