Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Tidak Saya Dipenjara 1,5 Tahun

24 September 2018 13:40 WIB
Buni Yani meninggalkan ruang sidang usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang berbau kebencian atau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) (Foto: Nikolaus Harbowo)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani meninggalkan ruang sidang usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang berbau kebencian atau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) (Foto: Nikolaus Harbowo)
ADVERTISEMENT
Aktivis #2019GantiPresiden, Buni Yani, optimistis Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menang di Pilpres 2019. Sebab, melalui pemerintahan Prabowo - Sandi, ia akan terbebas dari hukuman penjara 1,5 tahun karena kasus pelanggaran UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi ini harus dilawan ini rezim (pemerintahan saat ini), kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri," jelas usai bertemu Fadli Zon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Buni mengatakan, akan bekerja maksimal dalam timses Prabowo - Sandi pada bagian media sosial. Ia mengaku kemampuannya yang merupakan seorang dosen dan lulusan luar negeri dapat memperkuat koalisi Prabowo - Sandi.
"Sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni.
"Ya karena saya dianggap mampu. Dianggap mampu saya. Saya itu tamat S2 di Amerika. Saya punya ilmunya yang saya mau ditempatkan (di bagian media) dan saya juga dosen," imbuhnya.
Buni Yani (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
Setelah bergabung ke timses Prabowo - Sandi, Buni ingin fokus mencari dan menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berdasarkan kisah yang terjadi pada Buni yang mengaku sebagai korban kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
"Karena saya ini korban kriminalisasi, memperkuat tim pak Prabowo untuk mengatakan, bahwa tim ini adalah tim yang berjuang untuk demokrasi dan keadilan," ujarnya.
Ahok mengenakan batik motif parang pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: AP Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok mengenakan batik motif parang pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: AP Pool)
Buni telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni dianggap terbukti melanggar UU ITE karena mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Buni dinilai terbukti mengunduh video sambutan Ahok itu melalui YouTube. Ia kemudian memotong video tersebut hingga menjadi berdurasi selama 30 detik. Meski telah divonis penjara, namun hingga saat ini Buni masih belum ditahan karena tengah mengajukan banding.