Buni Yani Siap Masuk PBB: Balas Jasa ke Bang Yusril

5 Mei 2018 0:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buni Yani di Mukernas PBB II (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani di Mukernas PBB II (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, tampak hadir dalam acara Mukernas II Partai Bulan Bintang (PBB). Dia tampak mengenakan baju putih dan duduk di barisan kedua paling depan.
ADVERTISEMENT
Buni Yani mengaku hadir untuk memberi dukungannya kepada PBB. Dukungan itu dianggapnya sebagai bentuk balas jasa kepada Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang pernah menjadi ahli meringankan saat dirinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Karena selama ini saya didukung sama Bang Yusril. Masa saya tidak balas jasa. Balas jasa secara islami," kata Buni Yani selepas Mukernas PBB di Hotel Peninsula, Jakarta Timur, Kamis (4/5).
Namun, Buni Yani tak secara terbuka menyatakan telah bergabung dengan PBB. Dia hanya mengatakan saat ini masih mempertimbangkan diri untuk masuk atau tidak ke dalam partai tersebut.
"Insyaallah kalau ditawari kami akan pertimbangkan dan insyaallah saya akan join," kata Buni Yani.
Buni Yani di Mukernas PBB II (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani di Mukernas PBB II (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Saat ini, Buni Yani masih mengukur kecocokan pemikiran PBB dengan pemikirannya. Sejauh ini, disebutnya, banyak kesamaan antara pandangan PBB dengan pandangan pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Kalau tadi saya lihat banyak kecocokan. Makanya satu Pak Yusril tidak cuma sekedar bicara dan dia mendukung saya. Jadi kami sudah ada chemistry sejak awal. Dia yang menjadi ahli saya. Jadi saya merasa satu saya merasa berhutang sama Pak Yusril secara pribadi. Kedua saya berhutang ke partai, makanya saya datang hari ini," sebutnya.
Buni Yani sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia dihukum 1,5 tahun penjara, hanya saja hakim tidak memerintahkan langsung ditahan.
Mantan dosen itu dianggap bersalah telah mengunggah dan menyunting video milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menampilkan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Unggahan Buni Yani dianggap sebagai pemicu kasus penistaan agama Ahok.
ADVERTISEMENT
Saat ini Buni Yani sedang menunggu putusan kasasinya dari Mahkamah Agung setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung,