news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buntut OTT Kalapas Sukamiskin, Kakanwil Kemenkumham Jabar Dicopot

23 Juli 2018 17:15 WIB
Yasonna Laoly (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Indro Purwoko, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Jawa Barat, Alfi Zahri Kiemas.
ADVERTISEMENT
Pencopotan itu buntut peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
"Secara institusi kami mengevaluasi maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko. Kadivpas Jabar Alfi Zahrin, saya baru saja tandatangani surat keputusan Kakanwil dan Kadivpas ini," ujar Yasonna Laoly dalam keterangan persnya di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/7).
Kedua orang tersebut merupakan atasan dari Wahid Husen. Yasonna menyebut pencopotan dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi atasan untuk lebih mengawasi anak buahnya.
Atas pencopotan itu, Yasonna menyebut telah menunjuk sejumlah nama sebagai pengganti Indro dan Alfi Zahrin. Sebagai pengganti Indro, Yasonna secara resmi menunjuk Kepala Divisi Administrasi Kakanwil Jawa Barat, Dodot Adi Koeswanto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Kalapas Sukamiskin akan diisi oleh Kusnali. "Plh Kadivpas Jabar dijabat Kalapas Cirebon Agus Irianto. Plh Sukamiskin adalah Kepala Lapas Klas II A Banceuy Bandung namanya Kusnali," ucap Yasonna.
Penyidik saat ini sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin. Keempat orang yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendry Saputra, dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta USD 1.410. Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas Sukamiskin serta izin keluar masuk tahanan.
ADVERTISEMENT