Buntut Surat Penutupan Alexis Bocor, Anies Tertibkan Disparbud DKI

22 Maret 2018 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Pimpin Apel Satpol PP di Monas (Foto: kumparan / Jamal Ramadhan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Pimpin Apel Satpol PP di Monas (Foto: kumparan / Jamal Ramadhan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengevaluasi total unit pengawasan tempat hiburan yang berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi atas bocornya surat penutupan empat unit usaha Alexis sebelum dieksekusi.
ADVERTISEMENT
Anies menilai, ada pelanggaran kedisiplinan yang terjadi sehingga surat penutupan itu bisa bocor. Dia terpaksa mengevaluasi unit terkait sebagai konsekuensi atas kebocoran surat penutupan Alexis.
"Yang jadi masalah kedisiplinan. Jadi salah satu unit yang akan kita bongkar adalah unit yang mengawasi tempat hiburan. Karena di situlah salah satu tempat, dan Satpol PP kita akan rapikan," ujar Anies usai menerima Obsession Award di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (22/3).
Anies mengatakan, bocornya surat penutupan merupakan tindakan pelanggaran disiplin yang berat. Dia tidak bisa membayangkan saat sedang mengawasi sebuah usaha yang dinilai melanggar tapi informasinya sudah bocor terlebih dahulu.
"Jadi bayangkan kita mau lakukan langkah kepada sebuah tempat, lalu kesulitan. Kita lakukan operasi-operasi karena belum apa-apa sudah bocor, nyebar," jelas Anies.
Alexis Hotel di Jakarta (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Alexis Hotel di Jakarta (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Anies tidak masalah dengan peredaran surat yang berisi tentang penutupan Alexis. Sebab, informasi penutupan Alexis bukan sebuah kerahasiaan.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan kejadian surat beredar, kalau beredar, enggak masalah karena emang enggak dirahasiakan di situ," ucap Anies.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan menutup empat usaha Alexis yang masih beroperasi, yakni karaoke, live music, bar, dan restoran. Penertiban dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Dalam Pergub tersebut, pasal 54 sampai 56 menjelaskan bahwa tempat hiburan yang terindikasi melanggar dan dilaporkan oleh media massa dapat ditindak. Penutupan Alexis diputuskan dilaksanakan pada Kamis (22/3).