Bunuh Istri dan Bayinya, Pria di Banten Terancam Penjara 20 Tahun

5 Maret 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Armi (33) ditangkap polisi karena membunuh istri dan bayinya yang belum genap 40hari, Senin (4/3), di rumahnya. Atas perbuatannya, Armi terancam hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Hukuman 20 tahun penjara. Dijerat Pasal 365 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Pelaku pembunuhan istri dan bayi yang ditangkap Polda Banten. Foto: Dok. Istimewa
Edy mengatakan, Armi terbukti membunuh istrinya, Anis, dan anaknya, AR. Alasan tersangka membunuh karena sang istri menolak saat diajak berhubungan badan.
“Pelaku ingin mengajak korban untuk berhungan intim, namun korban menolak karena korban yang merupakan istrinya baru saja melahirkan anak lelakinya yang belum genap 40 hari,” ujar Edy.
Aksi kejahatan Armi diketahui mertuanya saat akan melaksanakan salat Subuh. Mertuanya pun melaporkan tersangka ke ketua RT dan polisi setempat hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya di Banten.