news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Batubara Nonaktif Segera Disidang

10 Januari 2018 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK merampungkan berkas pemeriksaan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Ketiganya segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan atau tahap dua," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1)
Tiga tersangka tersebut yaitu Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, dan Sujendi Tarsono alias Ayen selaku pihak wiraswasta. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.
Sujendi Tarsono di KPK  (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Sujendi Tarsono di KPK (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Atas pelimpahan tersebut, Febri menambahkan pihaknya telah menitipkan penahanan terhadap Sujendi di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Medan untuk nantinya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Medan.
"Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Untuk kepentingan tersebut, tersangka Sujendi Tarsono dipindahkan penahanannya dan dititip di Lapas Klas 1 Medan," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, Febri menuturkan untuk penahanan keduanya masih dititipkan di Rutan di Jakarta, yaitu untuk tersangka OK Arya Zulkarnain di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan Helman Herdady di Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, dan Sujendi Tarsono alias Ayen. Sementara sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Untuk Maringan dan Syaiful saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dalam OTT terkait kasus itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 346 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp 4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil.
ADVERTISEMENT
Pertama, dari kontraktor Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT Tombang.
Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu. Kedua, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.