Bupati Bekasi dan Aher Bahas Meikarta Saat Berada di Moskow

14 Januari 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengakui bahwa dirinya sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan guna membahas izin Meikarta. Pertemuan itu terjadi di Moskow, Rusia.
ADVERTISEMENT
"Saya sempat bertemu Pak Aher (saat) bersama delegasi Jabar ke Moskow dan (bertemu ketika) sarapan pagi. Pak Aher juga ada," kata Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).
Neneng mengaku kedatangannya ke Moskow adalah untuk menghadiri acara Indonesia Weeks yang digelar pada September 2017. Ia berangkat bersama delegasi Provinsi Jabar.
Menurut Neneng, dia dan Aher sempat membahas soal hal-hal yang terkait izin Meikarta. Salah satunya ialah membahas Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
Awalnya, Neneng mengaku pembahasan itu terkait dengan pembangunan di kawasan Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta dan kaitannya dengan perda tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembahasan kemudian menjurus ke arah Meikarta. "Pak Aher bilang, 'tentang Meikarta‎ itu masih kewenangan saya kan?" ujar Neneng.
"Saya tanya pak Aher, bagaimana implementasinya. Namun saat itu, Pak Aher tidak menjawab," sambungnya.
Neneng menambahkan bahwa sebelum pertemuan itu, ia juga sempat dihubungi Aher lewat sambungan telepon. Menurut Neneng, Aher menanyakan soal proyek Meikarta.
"Beliau tanya soal Meikarta yang iklannya itu gede-gedean, saya jawab kami Pemkab Bekasi diminta untuk melayani perizinan," ucap Neneng yang mengaku sempat gelagapan mendapat pertanyaan Aher itu.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (Batik biru) bersaksi dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (Batik biru) bersaksi dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dok. kumparan)
Terkait pertemuan di Moskow, Neneng mengakui kejadiannya setelah rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat yang dihadiri oleh Deddy Mizwar selaku Wakil Gubernur Jabar sekaligus Ketua BKPRD.
ADVERTISEMENT
Rapat itu membahas soal Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk Meikarta. Pada akhirnya, Deddy memutuskan untuk menghentikan semua proses perizinan terlebih dahulu hingga keluar rekomendasi dari Gubernur Jabar.
Pada surat dakwaan, disebutkan bahwa rapat pleno BKPRD membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) I dan WP IV. Dalam rapat, Deddy meminta penjelasan terkait pembangunan Meikarta, tapi tak kunjung menemui kejelasan dari Pemkab Bekasi.
Pemprov Jawa Barat lalu meminta penjelasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan hunian superblock itu. Masih merujuk dakwaan, Neneng kemudian mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Sedangkan mengenai sisanya, yakni 380 hektare, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat lantaran masalah RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat. Deddy kemudian memutuskan perizinan dihentikan sementara.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memberikan salam jempol usai diperiksa oleh KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memberikan salam jempol usai diperiksa oleh KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sementara rapat di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri digelar pada 3 Oktober 2017. Dalam rapat itu, hadir Dirjen Otda Soni Sumarsono, perwakilan PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, pihak Pemprov Jawa Barat, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat, dan Bupati Neneng beserta staf. Rapat tersebut membahas terkait perizinan Meikarta.
ADVERTISEMENT
Hasil rapat memutuskan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat dalam proses perizinan. Namun dalam dakwaaan juga disebutkan bahwa dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang yang disimpan dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman pada bulan November 2017.
Kemudian pada 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Atas surat itu, Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Neneng perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, empat orang sudah diajukan ke persidangan untuk diadili. Mereka adalah bos Lippo Group Billy Sindoro bersama-sama dengan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Mereka didakwa memberikan suap senilai Rp 18 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan sejumlah kepala dinas Pemkab Bekasi. Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.