news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Jadi Tersangka Suap Meikarta

15 Oktober 2018 22:02 WIB
comment
57
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan mega hunian Meikarta yang digarap oleh Lippo Cikarang.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/10).
Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Billy Sindoro. (Foto: Facebook/@Edwin Edward)
zoom-in-whitePerbesar
Billy Sindoro. (Foto: Facebook/@Edwin Edward)
Ia diduga menerima suap senilai miliaran rupiah dari tiga orang dari Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen. Billy Sindoro disebut oleh KPK sebagai Direktur Operasional Lippo Group. Sementara Taryudi dan Fitra adalah konsultan Lippo Group, sementara Henry adalah pegawai Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Sembilan orang tersebut kemudian dijerat sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Neneng dan lima anak buahnya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suap diberikan Lippo Group untuk pengurusan izin proyek pembangunan super blok Meikarta di Cikarang. Total uang suap yang digelontorkan Lippo Group senilai Rp 13 miliar.
Sementara Billy dan beberapa orang lain dari Lippo Group selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Billy yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Lippo Group pun turut berperkara dengan lembaga antirasuah pada tahun 2008 terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Hak Siar.
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Pelanggaran itu berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT. Direct Vision (PT. DV), Astro All Asia Networks, Plc, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks (AAMN).
Untuk menyiasati hal itu, pada bulan Juli 2008 Billy meminta Tadjudin selaku anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar memperkenalkannya kepada M. Iqbal sebagai salah seorang anggota majelis KPPU yang menangani perkara itu. Setelahnya, Billy Sindoro mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal pada tanggal 21 Juli 2008 di Hotel Aryaduta Suites.
ADVERTISEMENT
Akhirnya dalam kasus tersebut, kakak kandung Eddy Sindoro itu harus berlapang dada menjalani vonis hakim selama 3 tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Billy pun diharuskan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.