Bupati Bekasi Kembalikan Rp 3 M Terkait Suap Perizinan Proyek Meikarta

7 November 2018 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menerima pengembalian uang Rp 3 miliar dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Neneng mengembalikan uang itu terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya, yang bersangkutan (Neneng Hassanah) telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp 3 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/11).
Menurut Febri, penegembalian uang yang dilakukan Neneng merupakan jumlah yang hanya diakui diterima Neneng dalam kasus ini. Meski tak merinci jumlah pasti yang diterima Neneng, Febri menyebut akan ada pengembalian selanjutnya yang akan dilakukan Neneng.
"Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," ujarnya.
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Selain dari Bupati Bekasi, Febri menyebut KPK juga menerima pengembalian uang yang dilakukan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
"Tersangka NR (Neneng Rahmi) telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada tanggal 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT dilakukan, yaitu sejumlah SGD 90.000," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Febri menghargai tindakan kooperatif yang dilakukan tersangka dengan melakukan pengembalian uang kepada KPK.
Sementara terkait proses pemeriksaan, Febri menuturkan dari pemeriksaan lebih dari 40 saksi keterangan terkait peran pihak Lippo Group semakin menguat.
"Sejumlah keterangan terus menguat, bahwa dugaan suap yang diberikan terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo Group," kata Febri.
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Oleh karena itu, KPK mengingatkan kepada saksi baik dari pihak dari Lippo ataupun Pemkab Bekasi agar dapat bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung dengan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya.
"Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," katanya.
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan tersangka.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.