Bupati Bekasi Mengaku Ditawari Rp 20 Miliar Urus Izin Meikarta

10 April 2019 14:08 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah dijanjikan uang Rp 20 miliar. Uang itu dijanjikan agar Neneng mau mempermudah pengurusan izin proyek Meikarta milik Lippo.
ADVERTISEMENT
Neneng mengaku mengetahui soal uang itu dari E Yusup Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adapun pihak Lippo sedang mengurus Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk lahan seluas 400 hektar.
"EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp 20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalanin saja Rp 20 miliar itu untuk IPPT," kata Neneng dalam keterangannya saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4).
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Neneng duduk di kursi terdakwa bersama empat pejabat Pemkab Bekasi. Mereka didakwa menerima suap belasan miliar rupiah terkait pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Neneng menjelaskan bahwa dirinya pernah diberitahu Taufik ada dua perwakilan Lippo yang mau bertemu dengannya. Keduanya adalah Edi Dwi Soesianto dan Satriadi. Dalam dakwaan, Edi Dwi Soesianto tercatat sebagai Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, sementara Satriadi pegawai Lippo Cikarang.
ADVERTISEMENT
Neneng mengakui pertemuan itu kemudian terlaksana. Namun menurut dia, tidak ada pembahasan soal uang. Hanya membicarakan soal pengajuan izin dari pihak Lippo.
"Saya ketemu dan Pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu enggak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus," ujar Neneng.
Akhirnya, IPPT diajukan ke PTMPTSP Kabupaten Bekasi hingga diterbitkan. Setelah terbit, Neneng kembali bertemu dengan Taufik untuk menanyakan soal uang senilai 20 miliar yang dijanjikan.
Meski demikian, Neneng mengaku tidak melakukan pemaksaan kepada Taufik agar segera mencairkan uangnya. Bahkan, dia mengaku hanya menerima Rp 10 miliar saja yang diserahkan secara bertahap.
"Saya sebetulnya enggak tahu. Saya enggak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp 10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.
ADVERTISEMENT
Neneng bersama dengan empat pejabat Pemkab Bekasi, didakwa menerima suap belasan miliar rupiah terkait pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Empat pejabat Pemkab Bekasi itu ialah Dewi Tisnawati selaku Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jamaludin selaku Kadis PUPR, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kadis Pemadam Kebakaran, dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.
Total suap yang diterima para terdakwa adalah sebesar Rp 18.978.653.088 yang terdiri dari Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2,8 miliar (kurs SGD 1 = Rp 10.387). Sehingga total suap yang diterima kelimanya Rp 18,9 miliar.
Kelimanya diduga telah menerima suap dari Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group beserta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sihotang serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, suap juga disebut berasal dari Toto Bartholomeus selaku Presiden Direktur Lippo Cikarang; Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan; Karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi; dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.