Bupati Bener Meriah Diduga Menyuap Gubernur Aceh demi Ijon Proyek

4 Juli 2018 23:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bener Meriah, Ahmadi tiba di KPK (Foto: Fanny kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bener Meriah, Ahmadi tiba di KPK (Foto: Fanny kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Pihak yang diduga memberi suap kepada Irwandi adalah Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Ahmadi diduga memberikan suap kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta. Diduga, uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada Ahmadi.
"Terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
KPK menduga bahwa uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 10 persen yang harus diberikan untuk mendapatkan proyek. Pada tahun 2018, Provinsi Aceh mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 8 triliun.
Diduga, terdapat pembagian jatah fee dari total 10 persen itu, yakni 8 persen untuk pejabat pada tingkat provinsi dan sisanya untuk pejabat pada tingkat kabupaten/kota. "Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun kemudian pemberian uang itu terungkap dalam OTT KPK pada Selasa malam (3/7). KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Irwandi bersama dengan seseorang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.