Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi selama 3 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar. Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ahmadi berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Aceh mendapat DOK sebesar Rp 8.029.791.593.000. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi anggaran sebesar Rp 108.724.375.091.
ADVERTISEMENT
Ahmadi kemudian mendatangi dan melobi Irwandi agar kontraktor di Bener Meriah mendapatkan proyek yang didanai dari DOK Aceh 2018. Selanjutnya, Irwandi menyampaikan permintaan Ahmadi kepada ajudan Irwandi, Hendri Yuzal.
Terkait permintaan tersebut, Irwandi menginstruksikan Hendri agar program dan kegiatan pembangunan DOK tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh Ahmadi untuk dibantu. Sementara, pengaturan pemenang lelang nantinya akan dikoordinasi oleh Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilgub Aceh tahun 2017.
Ahmadi kemudian mendatangi dan melobi Irwandi agar kontraktor di Bener Meriah mendapatkan proyek yang didanai dari DOKA 2018. Selanjutnya, Irwandi menyampaikan permintaan Ahmadi kepada ajudan Irwandi, Hendri Yuzal.
Terkait permintaan tersebut, Irwandi menginstruksikan Hendri agar program dan kegiatan pembangunan DOK tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh Ahmadi untuk dibantu. Sementara pengaturan pemenang lelang nantinya akan dikoordinasi oleh Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilgub Aceh tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Irwandi disebut mematok fee 10 persen kepada para kepala daerah di Aceh yang mendapat anggaran dari DOK, termasuk Ahmadi.
Ahmadi kemudian menyerahkan uang Rp 1,05 miliar secara bertahap, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Uang itu diduga berasal dari kontraktor yang akan atau telah mengerjakan proyek di daerah Bener Meriah. Uang diberikan melalui staf Ahmadi bernama Muyasir. Muyasir kemudian memberikannya kepada Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri.
Perbuatan Ahmadi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.