Bupati Bener Meriah Menangis saat Bacakan Pleidoi: Saya Menyesal

29 November 2018 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, menyesal karena telah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Uang suap itu diberikan agar Kabupaten Bener Meriah mendapatkan proyek-proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
ADVERTISEMENT
Penyesalan itu dilontarkan Ahmadi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ia sempat menangis saat membacakan pembelaan tersebut.
"Saya menyesal dan mohon maaf kepada semua pihak, apabila apa yang telah saya lakukan untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Bener Meriah dianggap sebagai suatu perbuatan yang salah. Saya berjanji akan lebih berhati-hati serta tidak akan mengulangi kembali kesalahan-kesalahan yang telah membawa saya kedalam masalah hukum," kata Ahmadi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Ahmadi menyatakan bahwa ia telah berusaha untuk kooperatif dalam persidangan. Selain itu, Ahmadi mengaku masih mempunyai tanggungan keluarga yang menjadi kewajibanya.
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Ia berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkaranya dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan hal-hal lain untuk memutuskan hukuman yang adil.
ADVERTISEMENT
"Agar kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Yang Mulia dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya," ucap Ahmadi.
Ahmadi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ahmadi dinilai terbukti menyuap Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar.
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018
Uang diberikan melalui stafnya bernama Muyasir. Muyasir memberi uang ke Irwandi melalui seorang staf Gubernur Aceh bernama Hendri Yusal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Ahmadi menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Uang itu diduga sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Marathon senilai Rp 190 juta dan untuk pembelian jersey senilai Rp 173.775.000. JPU KPK juga menyebutkan adanya uang untuk staf ahli di Aceh Marathon yang juga istri siri Irwandi, Fenny Steffy Burase.
Atas perbuatanya, Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.