Bupati Bengkalis yang Terbelit Perkara Suap Kantongi Harta Rp 11,9 M

16 Mei 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menduga Amril terjerat korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun 2013-2015.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses kumparan lewat laman elhkpn.kpk.go.id, Amril tercatat memiliki total harta senilai Rp 11.977.897.778. Jumlah itu berdasarkan pelaporan pada 11 April 2018 dalam jabatannya sebagai Bupati Bengkalis.
Rincian harta Amril di antaranya terdiri dari harta tidak bergerak berupa total 28 tanah dan bangunan yang mayoritas berada di wilayah Bengkalis dan Pekanbaru. Seluruhnya bila ditotalkan mencapai nilai Rp 7.495.000.000.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain tanah, Amril pun memiliki harta bergerak senilai total Rp 1.072.000.000 dengan rincian 5 unit kendaraan roda empat serta 6 unit kendaraan roda dua.
Dalam laporan itu, Amril pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.030.000.000, harta setara kas lainnya senilai Rp 2.590.506.370, serta hutang senilai Rp 209.608.592.
ADVERTISEMENT
Sehingga bila dikalkulasikan seluruh harta milik Amril tercatat senilai Rp 11.977.897.778.
KPK menduga, Amril menerima suap sebelum menjadi Bupati Bengkalis. Dia diduga telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Setelah menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak. Amril pun menyanggupi untuk membantunya.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri -Sei Pakning multi years tahun 2017 2019.
ADVERTISEMENT
Sehingga, total Amril diduga menerima uang sekitar Rp 5,6 miliar, baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.