Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara

24 April 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Bekas politisi PDIP ini juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Sunjaya dinilai terbukti menerima suap dari sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
"Menuntut, memohon, majelis hakim menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4).
Jaksa juga menolak permohonan Justice Collabolator (JC) yang diajukan Sunjaya. Menurut jaksa, Sunjaya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan JC.
Jaksa menjelaskan, Sunjaya melalui ajudannya, Deni Syafrudin, menerima suap dari Gatot sebesar Rp 100 juta. Suap diduga diberikan karena Sunjaya telah melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon pada Juli 2018.
Penyerahan uang dilakukan pada 23 Oktober 2018 di ruang kerja Gatot. Saat itu Gatot menyerahkan tas berisi uang Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Jaksa menambahkan, Sunjaya selama menjabat Bupati Cirebon kerap melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS sehingga tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas.
Dalam promosi jabatan tersebut, Sunjaya disebut sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp 100 juta, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta, dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta.
"Permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh terdakwa (Sunjaya) ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Perbuatannya Sunjaya dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Sunjaya yakni perbuatan dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, serta telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN.
Sedangkan hal meringankan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.