Bupati Dirwan Terima Suap Rp 112 Juta dari 5 Proyek Jalan dan Jembatan

16 Mei 2018 21:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti OTT Bengkulu Selatan.  (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Bengkulu Selatan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka suap. Dirwan diduga menerima fee dari lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan di Pemkab Bengkulu Selatan, yakni sebesar Rp 112,5 juta. Akan tetapi, Dirwan diduga baru menerima suap Rp 98 juta.
ADVERTISEMENT
"Diduga penerimaan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15 persen fee yang disepakati sebagai 'setoran' kepada bupati," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konerensi pers di Gedung KPK, Rabu (16/5).
Barang bukti OTT Bengkulu Selatan.  (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Bengkulu Selatan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Selain Dirwan, KPK juga menetapkan tersangka untuk istrinya, Hendarti; Kepala Seksie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, dan Juhari selaku pihak kontraktor. Uang yang diterima Dirwan, diduga berasal dari Juhari, yang telah menjadi mitra Pemkab Bengkulu Selatan sejak 2017.
Adapun penerimaan uang dilakukan secara dua tahap dalam bentuk tunai dan transfer. Yakni, pada 12 Mei 2018 sebesar Rp 23 juta, dan 15 Mei 2018 sebesar Rp 75 juta.
"Rp 23 Juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendarti. Lalu, oleh Hendarti sebesar Rp 13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNK. Dan sisanya, Rp 10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati," tutur Basaria.
ADVERTISEMENT
Sementara, uang Rp 75 juta yang diberikan pada 15 Mei, diberikan langsung oleh Juhari secara tunai kepada Hendarti.
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Sebagai pihak penerima, Dirwan, Hendarti, dan Nursilawati, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.