Bupati Ditangkap KPK, Layanan di Pemkab Bekasi Berjalan Normal

16 Oktober 2018 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor Pemkab Bekasi. (Foto:  Muhammad Lutfan D/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Pemkab Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan D/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK berhasil mengungkap dugaan suap perizinan proyek Meikarta di lingkungan Pemkab Bekasi. Dugaan suap ini turut menyeret Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Meski Neneng ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, proses pemerintahan di Pemkab Bekasi masih berjalan normal.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Kantor Bupati Bekasi, Selasa (19/10), proses pelayanan masyarakat masih berjalan. Di pintu masuk, terlihat beberapa resepsionis dan aparat kemanan sedang berjaga. Meski demikian, ruang kerja Neneng, terpantau belum disegel oleh KPK.
Suasana kantor Pemkab Bekasi. (Foto:  Muhammad Lutfan D/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Pemkab Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan D/kumparan)
Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengaku telah mengumpulkan seluruh kepala dinas untuk membahas mengenai kasus ini. Ia juga telah mengimbau jajarannya agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
"Intinya saya mengumpulkan kepala dinas SKPD terkait dengan yang terjadi pada akhir-akhir ini yang pertama saya berikan motivasi kepada seluruh jajaran untuk fokus kita mengerjakan tugas sehari-hari dengan baik. Karena memang ada beberapa SKPD yang memang ada masalah, barang kali nanti, pelayanan tidak terhenti," kata Eka di lokasi, Selasa (16/10).
Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja. (Foto: Muhammad Lutfan D/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja. (Foto: Muhammad Lutfan D/kumparan)
Selain itu, Eka juga memastikan proses pelayanan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi tetap berjalan, meski sejumlah ruangan telah disegel KPK. Ia mengimbau kepada jajarannya agar belajar dari kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini mungkin ada beberapa kantor yang akan kita lihat ke sana. Juga kita pastikan pelayanan ini terus berjalan. Saya memberikan motivasi kepada semuanya kejadian ini barang kali bikin kita semua prihatin," ujar Eka.
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Dugaan kasus suap proyek Meikarta ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya, pada 14-15 Oktober. Dari hasil OTT itu, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar, dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 900 juta, Rp 513 juta serta dan mobil Toyota Innova.
KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dari kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Neneng ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap pengurusan izin pembangunan superblok Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare di Cikarang.
KPK menggelandang masuk Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah Yasin, masuk ke gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK menggelandang masuk Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah Yasin, masuk ke gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Neneng menjadi tersangka karena menerima suap bersama dengan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, serta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati.
ADVERTISEMENT
Neneng bersama pejabat-pejabat Pemkab Bekasi itu diduga menerima suap sebanyak Rp 7 miliar, dari komitmen pemberian senilai Rp 13 miliar. Sementara pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra; serta pegawai Lippo Group bernama Henry. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur operasional Lippo Group, Billy Sindoro tiba di KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur operasional Lippo Group, Billy Sindoro tiba di KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak-pihak yang menjadi pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT