Bupati Ditangkap KPK, Mahasiswa di Bekasi Syukuran Bakar Ikan dan Ayam

16 Oktober 2018 14:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa membawa arang untuk melakukan aksi 'syukuran' di depan Kantor Pemda Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa membawa arang untuk melakukan aksi 'syukuran' di depan Kantor Pemda Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah mahasiswa dari kampus-kampus di Kabupaten Bekasi melakukan aksi syukuran bakar ikan dan ayam seberat 4 kilogram di depan Kompleks Pemkab Bekasi. Aksi ini bentuk rasa syukur mahasiswa atas ditangkapnya Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"(Aksi) sebagai salah satu bentuk rasa bersyukur kami. Karena hari ini KPK sendiri sudah melakukan kerja yang sangat bagus, kerja keras yang dari mulai akhir tahun kemarin hingga sekarang membuahkan hasil yang bagus," kata koordinator aksi dari BEM STT Pelita Bangsa, Jaelani, di lokasi, Selasa (16/10).
Mahasiswa dari kampus-kampus yang ada di sekitar Kabupten Bekasi melakukan aksi 'syukuran' di depan Kantor Pemda Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa dari kampus-kampus yang ada di sekitar Kabupten Bekasi melakukan aksi 'syukuran' di depan Kantor Pemda Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Neneng ditangkap karena diduga terlibat suap perizinan proyek Meikarta. Saat ini Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
Jaelani mengatakan, selama menjabat bupati, Neneng seakan tidak pernah peduli terhadap nasib masyarakat Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Neneng hanya mengumbar janji ke masyarakat, sebab masih banyaknya pekerjaan rumah yang belum dikerjakan oleh Neneng.
"Selama ini bupati hanya pencitraan saja. Di perbatasan Bekasi sendiri contohnya, Cibarusah masih ada sekolah roboh. Bahkan fasilitas sarana untuk melakukan belajar mengajar tidak layak. Belum kekeringan di mana-mana padahal selama ini gembar gembor (ingin) sejahterakan rakyat," kata Jaelani.
Mahasiswa dari kampus-kampus yang ada di sekitar Kabupten Bekasi melakukan aksi 'syukuran' di depan Kantor Pemda Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa dari kampus-kampus yang ada di sekitar Kabupten Bekasi melakukan aksi 'syukuran' di depan Kantor Pemda Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Hingga kini, aksi syukuran ini masih berlangsung. Terlihat petugas keamanan turut mengamankan jalannya aksi ini.
Pengamanan di depan Kantor Pemda Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan di depan Kantor Pemda Bekasi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Neneng menjadi salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya, pada 14-15 Oktober. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap pengurusan izin pembangunan superblok Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare di Cikarang.
ADVERTISEMENT
Neneng menjadi tersangka bersama dengan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, serta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati.
KPK menggelandang masuk Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah Yasin, masuk ke gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK menggelandang masuk Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah Yasin, masuk ke gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Neneng bersama pejabat-pejabat Pemkab Bekasi itu diduga menerima suap sebanyak Rp 7 miliar, dari komitmen pemberian senilai Rp 13 miliar. Sementara pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra; serta pegawai Lippo Group bernama Henry. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak-pihak yang menjadi pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.