Bupati Dukung Usul Menteri Susi Buat Perda Plastik di Danau Toba

18 September 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara Danau Toba. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara Danau Toba. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyarankan agar dibuatkan perda larangan sampah plastik di kawasan Danau Toba. Saran itu disampaikan Susi saat kunjungan kerja pada Sabtu (14/9).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan mendukung dan akan mengkaji usulan Susi. Taput merupakan daerah yang wilayah pemerintahannya berada di kawasan Danau Toba.
Menurut Nikson, perda tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat sekitar. Misalnya hampir di setiap ada pesta rakyat, warganya selalu membawa pulang makanan dengan plastik.
"Kita harus pelajari sampai situ, tapi intinya kita setujulah. Cuma penerapannya nanti kita cek dulu kondisinya," ujar Nikson Nababan kepada kumparan, Rabu (18/9).
Foto udara Danau Toba. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Nikson yakin penerapan Perda Plastik mampu memunculkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah, khususnya plastik. Asalkan sosialisasi yang dilakukan tepat sasaran.
"Kalau perda yang kita buat di satu sisi, kalau rakyat kita pemahamannya sudah bagus saya pikir tak ada masalah. Kita buat perdanya, lalu pelan-pelan kita sosialisikan ke masyarakat," ujar Nikson.
ADVERTISEMENT
Meski mendukung usulan Susi, namun bagi Nikson, dibanding sampah plastik, persoalan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) lebih krusial di Danau Toba.
"Sebenarnya kalau di daerah kita Tapanuli Utara, belum sampai parah penggunaan plastik, cuma yang jadi masalah itu sekarang limbah B3," ujar Nikson.
Saat ini, kata Nikson, penanganan limbah B3 masih dilakukan melalui pemerintah pusat. Pihaknya kerap mengirim bahan limbah B3 ke Tangerang untuk dihancurkan.
"Mestinya kalau ada bantuan dari pemerintah pusat membeli alat penghancur harganya cukup mahal sekitar Rp 500 miliar. Kalau sudah ada itu, kita tak perlu jauh-jauh buang anggaran untuk mengantar limbah B3 ke Tangerang yang bisa mengurangi APBD," ujar Nikson.
Untuk memiliki alat penghancur limbah B3, Nikson mengharapkan ada dana APBN untuk mendatangkan alat penghancur limbah B3 itu.
ADVERTISEMENT
"Intinya penanganan limbah B3 ini harus diprioritaskan pemerintah pusat agar kawasan Danau Toba bisa bersih, limbah dengan bahan kimia bisa langsung dihancurkan tanpa punya efek kimia pada ikan di Danau Toba hingga menjadi sumber penyakit," tuturnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) saat mengunjungi Danau Toba. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sebelumnya, Susi meminta adanya perda tentang sampah plastik di kawasan Danau Toba. Menurutnya hal itu bisa dijadikan salah satu solusi mengurangi penggunaan plastik di danau terbesar di Indonesia itu .
"Saya berharap, Toba seluruh kabupatennya juga membuat perda tidak boleh lagi pakai plastik sekali pakai atau keresek. Keresek itu hancurnya 400 tahun. Di air bisa sampai 9 bahkan 20 tahun masih utuh. Nanti di Danau Toba bisa lebih banyak plastik daripada ikan," ujar Susi pada Sabtu (14/9).
ADVERTISEMENT