Bupati Halmahera Timur Akui Pernah Usulkan Nama Kepala BPJN Lewat PDIP

15 Agustus 2018 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Halmahera Timur nonaktif, Rudy Erawan, mengaku pernah mengusulkan nama Amran HI Mustary sebagai Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR. Rudy mengusulkan nama Amran melalui fraksi PDIP di DPR.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Rudy saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami harus ke Fraksi PDIP di Senayan. Waktu itu ada kekosongan, harusnya ke Mbak Puan (Puan Maharani), tapi sudah menjabat menteri, akhirnya ke Sekretaris (Fraksi PDIP) Pak Bambang Wuryanto. Kami menghadap dulu untuk sampaikan usulan,” ucap Rudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8).
Rudy mengaku, ia diminta mengusulkan nama Amran karena diminta oleh seorang pengusaha bernama Imran S Djumadil. Menurut Rudy, Imran adalah saudara Amran. Kepada Rudy, Imran menyebut bahwa Amran adalah putra daerah yang patut diperjuangkan.
Rudy bercerita, awal mula pertemuan dengan Imran dilakukan di sebuah tempat spa di Jakarta. Saat itu, Imran membuka pembicaran dengan mengatakan saudaranya yang bernama Amran dinonaktifkan oleh Gubernur Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Rudy menduga posisinya sebagai Ketua DPD PDIP Maluku Utara dinilai memiliki pengaruh dan kedekatan dengan pengurus DPP PDIP. Sehingga ia diminta Imran untuk mengusulkan Amran sebagai Ketua BPJN.
“Yang saya tangkap karena jabatan saya sebagai Ketua DPD PDIP. Saya dianggap punya kedekatan dengan (pemerintah) pusat. Alangkah baiknya Pak Rudi mengusulkan. Ada keinginan Imran untuk mengangkat putra daerah sebagai Kepala BPJN,” ujarnya.
Rudy mengatakan bahwa saat itu ia sempat membawa dokumen Amran berserta curriculum vitae ke ruangan sekretaris fraksi PDIP, Bambang Wuryanto. Ia juga mengaku sempat dipanggil oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menanyakan usulan tersebut.
“Saya dipanggil Hasto bukan untuk suksesi Amran, tapi di sela acara dinas. Dia (Hasto) tanya, apa betul kalian berdua usulkan. Dia tanya alasan. Kami jawab karena dia putra daerah,” kata Rudy.
Terdakwa Amran Hi Mustary (Foto: Rosa Panggabean/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Amran Hi Mustary (Foto: Rosa Panggabean/ANTARA)
Dalam perkara ini Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Ia didakwa bersama-sama dengan ajudannya, Mohamad Arnes Solikin Mei, menerima suap dari Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menyakini suap tersebut diberikan agar Rudi membantu Amran menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Kala itu, Amran masih menjabat sebagai Kadis PUPR di Maluku Utara.