Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

6 Juni 2018 19:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Ia didakwa bersama-sama dengan ajudannya, Mohamad Arnes Solikin Mei, menerima suap dari Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menyakini suap tersebut diberikan agar Rudi membantu Amran menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Kala itu, Amran masih menjabat sebagai Kadis PUPR di Maluku Utara.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6).
Jaksa menyebut uang suap untuk Rudi itu diberikan dalam empat tahap. Tahap pertama diberikan uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp 3 miliar, dan pada tahap kedua Rp 2,6 miliar. Sementara pemberian tahap ketiga dalam bentuk rupiah senilai Rp 500 juta dan keempat dalam dolar Singapura sejumlah 20.460 dolar Singapura.
Bupati Halmahera Rudi Erawan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Halmahera Rudi Erawan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Perkara ini bermula pada tahun 2015 saat Rudi menjabat Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015. Ketika itu, Amran menjabat Kadis PUPR di Maluku Utara berkeinginan menjadi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Keinginan itu disampaikan kepada Rudi, melalui Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara, Imran S Djumadil, di Cafe Century, Senayan, Jakarta. Rudi kala itu juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Rudi kemudian menyanggupi permintaan dan membantu Amran menjadi staf di Kementerian PUPR. Namun, Amran tidak puas dengan jabatan itu. Amran kembali meminta bantuan Rudi untuk menjadikannya sebagi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Amran berjanji apabila berhasil menjabat di posisi itu, ia akan mengusahakan program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Selain itu, Amran juga berjanji akan memberikan bantuan dana kepada Rudi.
Rudi kemudian menyanggupinya dan mengatakan kepada Amran akan ada orang dalam yang akan membantu. Lalu pada Mei 2015, Rudi meminta bantuan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, untuk mewujudkan keinginan Amran. Permintaan itu lalu disanggupi Edwin.
Selain itu, Rudi juga disebut membantu Amran melalui jalur kepartaian, yakni melalui PDIP. Rudi bertemu dengan anggota DPR dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto untuk mengusahakan jabatan Amran. Bambang kemudian menyetujui usulan itu.
ADVERTISEMENT
Bambang kemudian menyerahkan CV Amran kepada politikus PDIP lainnya Damayanti Wisnu Putrianti untuk kemudian merekomendasikan kepada pihak Kementerian PUPR. Damayanti menyerahkan CV itu kepada Taufik Widjoyono selaku Sekjen dan Hediyanto W Husaini selaku Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
"Atas permintaan terdakwa menjembatani usulan Amran dengan cara kolusi dan nepotisme tersebut, maka Amran berhasil menjabat Kepala BPJN IX Malaku dan Maluku Utara," ungkap jaksa.
Sebelum dilantik, Rudi menagih janji Amran untuk membantu keuangan. Kemudian setelah dilantik Amran merealisasikan janjinya. Ia dibantu oleh Zulkhairi dan Imran S Djumadil mengumpulkan uang dari para rekanan di BOJN IX Maluku dan Maluku Utara hingga terkumpul Rp 8 miliar.
Kemudian pada Juli 2015, uang Rp 3 miliar diberikan kepada Rudy di Delta SPA, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Uang diberikan dalam bentuk dolar. Penyerahan uang disaksikan oleh ajudan Rudy yang bernama Arnes, serta Amran dan Ronny Ari Wibowo.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2015, Rudy kembali meminta uang pada Amran dengan alasan untuk mengurus program optimalisasi tahun anggaran 2016. Permintaan itu disanggupi dengan memberikan Rp 2,6 miliar. Penyerahan dilakukan oleh Amran kepada Rudy dalam bentuk dolar AS, di Delta SPA, Pondok Indah Jakarta Selatan. Penyerahan juga disaksikan oleh Arnes, Ronny, dan Imran.
Kemudian pada November 2015, Rudi kembali meminta Amran bantuan uang Rp 500 juta untuk keperluan kampanye. Rudi pada saat itu mencalonkan kembali menjadi Bupati. Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh Amran.
Uang itu diberikan Amran melalui Imran. Imran kemudian menghubungi Rudi untuk cara penyerahan uang. Lalu ajudan Rudi, Arnes, memberitahukan nomor rekening yang akan digunakan transaksi penyerahan uang. Uang lalu ditransfer Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Pada awal Januari 2016, Rudy kembali menghubungi Imran menyampaikan kebutuhan dana untuk Rapimnas PDIP di Jakarta. Imran menyampaikan itu kepada Amran. Amran selanjutnya menyuruh Imran untuk mengumpulkan dana kepada rekananan, lalu terkumpul 20.460 dolar Singapura. Uang itu lantas diberikan Amran melalui Imran kepada anak ajudan Rudy, M Arnes. Penyerahan uang disaksikan Abdul Khoir selaku rekanan.
Atas perbuatanya, Rudi dan Arnes didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.