Bupati Halmahera Timur Diduga Pakai Uang Suap untuk Rapimnas PDIP

6 Juni 2018 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Halmahera Timur nonaktif, Rudy Erawan diduga didakwa telah menerima suap sebanyak Rp 6,3 miliar. Sebagian uang yang berasal dari Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara itu diduga dipakai untuk kepentingan Rapimnas PDIP pada Januari 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Rudy disebut pernah menghubungi anak buah Amran yang bernama Imran Djumadil. "Terdakwa menghubungi Imran S. Djumadil menyampaikan kebutuhan dana untuk kegiatan Rapimnas PDIP di Jakarta," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Rudy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6).
Permintaan itu lantas disampaikan Imran pada Amran. Lalu Amran memerintahkan Imran untuk mengumpulkan dana kepada para rekanan di lingkungan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Imran mengubungi rekanan bernama Hong Artha John Alfred dan Abdul Khoir, untuk menyerahkan uang masing-masing Rp 100 juta. "Imran menyampaikan bahwa uang itu tersebut untuk kebutuhan terdakwa dalam Rapimnas PDIP di Jakarta," ujar jaksa.
Pada 11 Januari 2016, Hong Artha dan Abdul menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 20.460, atau senilai Rp 200 juta. Uang Rp 200 juta itu kemudian diberikan Amran kepada Rudy.
ADVERTISEMENT
Untuk mekanisme penyerahan uang, Amran menyuruh Imran memberikan uang itu kepada ajudan Rudy, bernama Mohamad Arnes Solikin Mei. "Penyerahan disaksikan oleh Abdul Khoir," imbuh jaksa.
Selain untuk kebutuhan Rapimnas PDIP, Rudy juga disebut pernah meminta uang kepada Amran untuk kebutuhan kampanye Rudy. Pada itu, Rudy sedang mencalonkan kembali menjadi Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.
"Terdakwa menghubungi Amran untuk meminta bantuan dana sejumlah Rp 500 juta guna keperluan kampanye terdakwa sebagai cabup Pilkada Halmahera Timur periode 2016-2021," tutur jaksa.
Permintaan itu disanggupi Amran, kemudian Amran menghubungi rekanan Abdul Khoir, untuk membantunya merealisasikan permintaan Rudy. "Amran menghubungi Abdul menyampaikan kebutuhan uang Rp 500 juta untuk mendukung kampanye terdakwa," ucap jaksa.
ADVERTISEMENT