Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

24 Mei 2018 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa menerima suap miliaran rupiah dari Bos PT Menara Agung, Donny Witono. Suap itu diduga diberikan agar perusahaan Donny dapat dimenangkan dalam lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
"Didakwa menerima hadiah yaitu menerima uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 3,6 miliar dari Donny Witono," ujar anggota penuntut umum KPK Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/5).
Kasus tersebut bermula saat Abdul Latif dilantik sebagai Bupati Hulu Sunga Tengah (HST). Sekitar bulan Maret-April 2016, Abdul memanggil anak buahnya, Fauzan Rifani, selaku Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah, untuk menemuinya di rumah dinas.
Direktur Utama PT MAP, Donny Winoto (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT MAP, Donny Winoto (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Abdul kemudian menyampaikan permintaan fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Fee tersebut berasal dari proyek pekerjaan jalan sebesar 10 persen, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen, dan pekerjaan lainnya sebesar 5 persen, dari nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2017, Donny yang turut mengikuti proses lelang, berniat untuk menemui Abdul. Namun, Abdul menolaknya lantaran proses lelang masih berlangsung.
Abdul lalu meminta Fauzan menemui Donny di Hotel Madani Barabai. Dalam pertemuan itu, Fauzan memberitahu Donny, bila ingin menjadi pemenang lelang, maka ia harus memberikan fee sebesar 10 persen kepada Abdul dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Atas permintaan itu, Donny meminta agar fee tersebut diturunkan menjadi 7,5 persen. Fauzan lalu menghubungi Abdul dan ia menyetujuinya.
Donny akhirnya menyanggupi dan akan menyerahkan fee yang disepakati dengan Abdul setelah perusahaannya menjadi pemenang.
Abdul selanjutnya menyuruh Fauzan untuk menyampaikan kabar tersebut kepada kelompok kerja (pokja) pelelangan bahwa kesepakatan sudah tercapai, sehingga PT Menara Agung Pusaka dapat dimenangkan.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama, PT Menara Agung Pusaka akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dan menandatangani kontrak pada 11 April 2017 untuk masa pengerjaan 260 hari.
Abdul Latif di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Latif di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Nilai kontrak adalah sejumlah Rp 54,451 miliar setelah dipotong PPn dan PPh sejumlah Rp 48 miliar. Yang artinya nilai fee yang akan diterima Abdul Latif dalam proyek tersebut sekitar Rp 3,6 miliar," tutur Jaksa Roy.
Donny lantas memberikan Fauzan 2 bilyet giro pada akhir April 2017 di Hotel Madani Barabai. Giro itu dicairkan ke dalam dua tahap, yaitu Rp 1,8 miliar sebagai uang muka, dan Rp 1,8 miliar sisanya diselesaikan pada akhir tahun.
Sidang Abdul Latif di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Abdul Latif di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Lantaran bilyet giro tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri Barabai, maka, pada 30 Mei 2017, Fauzan dan Donny mendatangi Bank Mandiri Cengkareng, Jakarta Barat, dan memproses pemindahbukuan ke rekening Mandiri milik Fauzan sejumlah Rp 1,82 miliar. Dengan rincian, Rp 1,8 miliar untuk Abdul dan Rp 20,45 juta untuk Fauzan.
ADVERTISEMENT
Fauzan mencairkan dan menyerahkan fee itu ke Abdul. Namun, Abdul juga meminta agar Fauzan turut menyisihkan sebagian fee untuk diberikan kepada bagian dinas RSUD sebesar 0,5 persen, Pokja ULP 0,65 persen, kepala Rumah Sakit 0,1 persen, kepala bidang sebesar 0,007 persen, serta untuk PPTK sebesar 0,08 persen.
Fauzan Rifani, Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fauzan Rifani, Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Pemberian selanjutnya dilakukan pada 3 Januari 2018. Fauzan meminta Donny untuk segera mengirimkan sisa fee kepada Abdul sebesar Rp 1,8 miliar. Donny menyanggupinya, dan meminta agar ia juga diberi keringanan denda keterlambatan, dan berjanji akan mengirimkan uang sejumlah Rp 25 juta untuk jatah Fauzan.
Uang Rp 1,8 miliar untuk Abdul akhirnya dimasukkan ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Abdul menyatakan untuk menerimanya dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).