Bupati Hulu Sungai Tengah Minta KPK Jangan Jual Kendaraannya

23 Maret 2018 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, meminta KPK tidak menjual kendaraannya yang disita sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap. Pernyataan itu dilontarkan setelah ada wacana KPK akan menjual barang sitaan tanpa izin dari tersangka terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Jangan dong. Jangan," ujar Abdul Latif saat ditanya kesediaan terkait penjualan kendaraannya. di Gedung KPK, Jumat (23/3).
Mobil dan motor Bupati Abdul Latif yang disita KPK (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dan motor Bupati Abdul Latif yang disita KPK (Foto: Dok. Istimewa)
Abdul Latief meminta KPK memastikan terlebih dahulu asal kendaraannya yang disita. Ia mengklaim tidak semua kendaraannya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya kini.
"Ya dilihat dululah. Barang yang mana yang dari kejahatan, mana yang bukan. Enggak mesti harus diambil semua kan," kata Abdul Latif.
Wacana melelang barang sitaan sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap bertujuan agar harganya tidak turun. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menganggap tindakan itu dilakukan untuk menjamin jumlah penerimaan negara dari barang hasil sitaan tidak berkurang. Selain itu, KPK ingin melindungi hak tersangka agar barangnya tidak rusak saat dikembalikan jika terbukti tidak dibeli dari hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Penjualan barang milik tersangka KPK sebelum perkara berkekuatan hukum tetap sudah pernah dilakukan sebelumnya. KPK pernah menjual sapi milik mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Namun, kala itu penjualan dilakukan atas persetujuan Ojang.
Penjualan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap kembali disuarakan saat KPK menyita kendaraan kelas premium milik Abdul Latif. Kendaraan yang disita KPK tersebut di antaranya 2 unit Rubicon, 2 unit Hummer, 1 unit Cadilac Escalade, 1 unit Vellfire, 1 unit BMW Sport, dan 1 unit Lexus SUV.
Sedangkan untuk sepeda roda dua yang disita KPK di antaranya adalah 4 unit Harley Davidson, 1 unit BMW, 1 unit Ducati, 2 unit Trail KTM.
Penyitaan dilakukan kendaraan itu diduga masih berkaitan dengan pengembangan suap yang dilakukan Abdul Latif.
ADVERTISEMENT