Bupati Hulu Sungai Tengah Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

20 September 2018 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dari Bos PT Menara Agung Pusaka Donny Witono. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Latif selama 6 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9) seperti dilansir Antara.
Hakim menilai Abdul terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain divonis penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Abdul Latif selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Vonis pencabutan hak politik itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 5 tahun.
"Mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, majelis hakim sependapat dengan JPU. Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik 3 tahun dihitung sejak selesai jalani pidana pokok," jelas hakim Sudani.
Donny Witono di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Donny Witono di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Hakim juga memenuhi tuntutan perampasan uang yang sudah diterima oleh Abdul Latif dari Donny Witono sebesar Rp 2 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Abdul Latif langsung menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
"Sebelum sidang dimulai saya sudah bicara dengan penasihat sekali lagi saya terima kasih atas putusan yang diberikan. Izin saya menyatakan saya mengambil banding," kata Abdul Latif. Sementara itu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula saat Abdul Latif dilantik sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST). Sekitar Maret-April 2016, Abdul memanggil anak buahnya, Fauzan Rifani selaku Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah, untuk menemuinya di rumah dinas
Abdul kemudian menyampaikan permintaan fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Fee tersebut berasal dari proyek pekerjaan jalan sebesar 10 persen, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen, dan pekerjaan lainnya sebesar 5 persen, dari nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2017, Donny yang turut mengikuti proses lelang, berniat untuk menemui Abdul. Namun, Abdul menolaknya lantaran proses lelang masih berlangsung.
Abdul lalu meminta Fauzan menemui Donny di Hotel Madani Barabai. Dalam pertemuan itu, Fauzan meminta Donny untuk memberikan fee sebesar 10 persen kepada Abdul jika ingin menjadi pemenang lelang. Atas permintaan itu, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Fauzan lalu menghubungi Abdul dan ia menyetujuinya.
Fauzan lalu menghubungi Abdul Latif yang kemudian menyetujuinya. Donny menyanggupi akan menyerahkan fee yang disepakati dengan Abdul Latif setelah perusahaannya menjadi pemenang lelang.
Perusahaan Donny akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dengan nilai kontrak sejumlah Rp 54,451 miliar setelah dipotong PPn dan PPh sejumlah Rp 48 miliar. Artinya nilai fee untuk Latif adalah Rp 3,6 miliar.
ADVERTISEMENT