Bupati Hulu Sungai Tengah Nonaktif Segera Disidang

2 Mei 2018 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif segera menjalani proses persidangan. Kepastian tersebut diperoleh usai KPK menyatakan berkas Abdul lengkap dan sudah melimpahkannya ke tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ALA (Abdul Latif-Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021) dalam perkara suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017 ke tahap 2," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).
Saat ini, penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan Abdul untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Ia nantinya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
”Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," ucap Febri.
Dalam kasus ini, total 43 orang saksi telah diperiksa KPK untuk Abdul Latif dalam kasus ini. Saksi tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil Pemkab Hulu Sungai Tengah, Direktur RSUD H Damanhuri, serta sejumlah pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, pada Jumat (27/4) pekan lalu, KPK juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan 2 tersangka lainnya dalam perkara ini. Dua tersangka tersebut yaitu Fauzan Rifani selaku Direktur Utama PT Putera Dharma Raya serta Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung.
"Kedua tersangka tersebut diduga sebagai pihak yang menerima hadiah atau janji bersama-sama tersangka ALA (Abdul Latif)," kata Febri.
KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Rifani Fazuan selaku Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Abdul Latif diduga menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya kasus korupsi, Abdul juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang. Abdul diduga menerima fee yang beragam dari setiap proyek APBD. Total gratifikasi yang diterima Abdul diduga mencapai Rp 23 miliar.
Mobil dan motor Bupati Abdul Latif yang disita KPK (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dan motor Bupati Abdul Latif yang disita KPK (Foto: Dok. Istimewa)
Dari uang hasil korupsi dan gratifikasi, Abdul Latif diduga sudah membelanjakan menjadi berbagai aset. Aset itu dalam bentuk 23 unit mobil di antaranya, BMW 640 i, Vellfire, Lexus 570, Hammer, Rubicon COD 4DOOR, Rubicon Brute 3.6, Cadilac Escalade 6.2, Hummer H3, Toyota Hiace, Toyota Fotuner, Daihatsu Grand Max, dan Toyota Cayla.