Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Akui Suap Hakim Agar Bisa Ikut Pilkada

30 Juli 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus suap Bupati Jepara Nonaktif Ahmad Marzuqi. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus suap Bupati Jepara Nonaktif Ahmad Marzuqi. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dan Lasito selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali digelar. Agenda persidangan kali ini mendengarkan kesaksian dari kedua terdakwa, Ahmad Marzuqi dan Lasito.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Marzuqi mengaku menyuap Lasito agar penetapan status tersangkanya bisa dibatalkan. Marzuqi sebelumnya ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.
Marzuqi ingin Lasito yang saat itu sebagai hakim tunggal praperadilan, menyatakan status tersangkanya dibatalkan. Sehingga dirinya bisa mencalonkan diri di Pilkada Jepara.
"Proses praperadilan saya lakukan karena status tersangka saya ini tidak jelas. Suratnya juga tidak pernah saya terima sampai sekarang. Padahal waktu itu menjelang pilkada, saya harus mencari kejelasan untuk bisa mendaftar calon kepala daerah," ujar Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7).
Sidang kasus suap Bupati Jepara Nonaktif Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Marzuqi mengaku memberikan uang kepada Lasito melalui penasihat hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno.
ADVERTISEMENT
"Mas Prayit minta tambahan biaya operasional untuk memberikan hadiah biar menang di persidangan," ungkap Marzuqi.
Menurutnya, awalnya sudah disiapkan uang sebesar Rp 500 juta. Namun, kata Marzuqi, menurut penasihat hukumnya uang tersebut masih kurang untuk bisa memenangkan permohonan praperadilan.
"Mas Hadi Prayitno ngomong kalau segitu (Rp 500 juta) tidak bisa, kalau 1 (Rp 1 miliar) jalan. Karena kami tidak mampu, kemudian ditambah menjadi Rp 700 juta, Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan Rp 200 juta dalam bentuk dolar AS. Uang tersebut kita berikan ke Hadi Prayitno," ujarnya.
Sementara itu, Lasito mengaku saat itu dalam putusannya memang membatalkan status tersangka Marzuqi. Tetapi, kata dia, itu bukan karena dirinya membantu memenangkan Marzuqi. Putusan itu lantaran penetapan status tersangka kepada Marzuqi oleh Kejaksaan tidak lengkap dan tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Hukum pembuktiannya, proses praperadilan harus dikabulkan. Saya melihat alat bukti belum lengkap. Saya bukannya membantu Pak Marzuqi, tapi hukumnya memang begitu," kata Lasito.
Meski begitu, Lasito membenarkan diri telah menerima uang sebesar Rp 700 juta yang terbagi dua pecahan mata uang.
Lasito mengaku uang Rp 700 juta itu diberikan di rumah pribadinya di Solo. Uang tersebut diberikan bersama oleh-oleh berupa ikan bandeng presto.